Pemkab Landak Tegaskan Tak Berwenang Terbitkan HGU, Bantah Tudingan Kongkalikong PT CG

Editor: Admin author photo

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak, Yully Nomensen.
SuaraIndo.id – Pemerintah Kabupaten Landak menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang berkaitan dengan persoalan lahan PT Condong Garut (CG).

Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan tudingan dugaan penyalahgunaan wewenang dan kongkalikong yang dialamatkan kepada Bupati Landak beserta jajaran pemerintah daerah.

Sebelumnya, sekelompok masyarakat melaporkan dugaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. Laporan itu berkaitan dengan persoalan penguasaan lahan masyarakat yang disebut bersinggungan dengan area perusahaan.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak, Yully Nomensen, menyebut tudingan yang diarahkan kepada Bupati Landak terkait kewenangan HGU tidak tepat.

“Laporan yang mengarah ke Bupati itu salah alamat dan keliru secara administratif. Perlu dipahami bahwa kewenangan mengeluarkan izin Hak Guna Usaha (HGU) sepenuhnya berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sama sekali bukan wewenang Bupati,” tegas Nomensen saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, Pemkab Landak tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan HGU. Karena itu, ia menilai perlu ada pemahaman yang tepat mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam persoalan pertanahan.

Nomensen juga membantah tudingan bahwa Pemkab Landak melakukan pembiaran terhadap persoalan lahan masyarakat yang berada di wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT CG.

Ia mengatakan, pemerintah daerah justru telah melakukan pengawasan, pembinaan, hingga memberikan tindakan administratif terhadap perusahaan.

“Pemerintah Kabupaten Landak tidak pernah lepas tangan. Buktinya jelas, kami sudah menyurati dan memberikan teguran resmi kepada PT CG hingga empat kali. Mulai dari SP1, SP2, SP3, hingga surat peringatan terakhir,” ungkapnya.

Menurut Nomensen, rangkaian teguran tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Landak telah mengambil langkah administratif terhadap perusahaan dan tidak membiarkan persoalan berlarut-larut.

“Jadi, tudingan adanya kongkalikong itu harus kami bantah, karena tindakan administratif kita sangat terukur dan tegas,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh proses teguran dan pengawasan tersebut tercatat dalam administrasi pemerintah daerah.

Dalam perkembangan terbaru, Nomensen mengatakan PT CG mulai menunjukkan sikap kooperatif dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.

Menurutnya, perusahaan saat ini tengah menjalani proses perbaikan terhadap sejumlah kewajiban di lapangan.

“Saat ini, pihak perusahaan sedang berproses dan sudah menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan di lapangan. Kami terus mengawal agar hak-hak masyarakat dan regulasi negara benar-benar dihormati oleh pelaku usaha,” jelasnya.

Pemkab Landak juga tengah memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan masyarakat yang bersinggungan dengan wilayah IUP PT CG.

Upaya tersebut dilakukan melalui mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan, termasuk memfasilitasi proses penataan serta penyelesaian lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Fokus kami sekarang adalah memastikan perbaikan ini berjalan tuntas. Kami sedang memfasilitasi mediasi dan pembebasan lahan masyarakat yang bersinggungan dengan area perusahaan, dan prosesnya sedang berjalan ke arah yang positif,” pungkas Nomensen.

Pemkab Landak menegaskan penyelesaian persoalan tersebut akan terus dikawal dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.

Di sisi lain, tudingan yang telah dilaporkan masyarakat kepada KPK dan Kejati Kalbar tetap menjadi bagian dari proses hukum dan kewenangan lembaga penegak hukum untuk menilai serta menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini