SuaraIndo.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Kalbar Menggugat mendatangi Kantor DPRD Kalimantan Barat di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kamis (27/8/2026). Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Jajaran DPRD Kalbar saat menerima massa aksi dari aliansi Kalbar menggugat.
Aspirasi tersebut mendapat respons langsung dari Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan bersama jajaran DPRD Kalbar. Pemerintah daerah dan legislatif menyatakan sepakat mempertahankan substansi aturan tersebut, sembari membuka ruang pembahasan lebih lanjut bersama masyarakat adat.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara pihak pemerintah daerah, legislatif, dan perwakilan massa aksi.
Ria Norsan mengatakan keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 perlu dilihat secara utuh karena berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengakui keberadaan kearifan lokal dan masyarakat tradisional.
Menurutnya, pencabutan sebuah perda merupakan kewenangan pemerintah daerah bersama DPRD. Namun, aturan daerah tersebut memiliki keterkaitan dengan ketentuan dalam undang-undang sehingga pembahasannya tidak bisa dilakukan secara parsial.
“Kesepakatan eksekutif dan legislatif kita meninjau kembali Perda Nomor 1 Tahun 2022. Kewenangan mencabut Perda adalah kewenangan eksekutif dan legislatif. Namun ini cantolannya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, itu jelas ada kearifan lokal dan masyarakat tradisional. Jadi kalau seandainya pun Perda itu dicabut tapi undang-undangnya tidak, percuma,” ujar Ria Norsan.
Ia menegaskan, Pemprov Kalbar bersama DPRD berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tradisional yang masih menjalankan praktik perladangan secara turun-temurun. Hal tersebut termasuk kegiatan perladangan untuk tanaman pangan seperti padi dan palawija.
“Jadi kita sepakat dengan pihak legislatif untuk mempertahankan, undang-undang itu mengatur dan menjamin kepastian hukum daripada masyarakat yang melakukan pembakaran untuk kepentingan perladangan untuk tanaman tradisional seperti padi, palawija,” katanya.
Ria Norsan juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai masyarakat tradisional tersebut tidak ditujukan kepada suku tertentu. Menurutnya, aspek yang menjadi perhatian adalah praktik masyarakat tradisional yang merupakan bagian dari kearifan lokal.
“Tidak ada menyebutkan suku di situ, tidak ada. Di situ menyebutkan masyarakat tradisional,” tegasnya.
Meski sikap mempertahankan aturan telah disampaikan, pemerintah daerah tetap akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Pembahasan selanjutnya akan melibatkan DPRD Kalbar dan masyarakat adat. Hasil pembahasan tersebut kemudian akan menjadi bahan komunikasi dengan pemerintah pusat.
“Kita nanti akan melakukan rapat dengan legislatif dan juga dengan masyarakat adat, kita bersama-sama. Kemudian dari hasil itu akan kita sampaikan ke pusat,” pungkas Ria Norsan.
Sikap Pemprov Kalbar dan DPRD tersebut menjadi respons atas aspirasi Aliansi Kalbar Menggugat yang meminta agar keberadaan aturan mengenai pembukaan lahan berbasis kearifan lokal tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tradisional di Kalimantan Barat.
Di sisi lain, pembahasan bersama masyarakat adat dinilai penting untuk mencari titik temu antara perlindungan kearifan lokal, kepastian hukum bagi masyarakat, dan upaya menjaga kelestarian lingkungan di Kalimantan Barat.[SK]