SUARAINDO.ID ------ Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, Dr. Ir. H. Samsuddin, M.T., M.Mar.E., IPU., ASEAN Eng., mengatakan, selain aspek teknis, faktor kelelahan awak kapal juga menjadi perhatian serius. Samsuddin mengatakan kecelakaan justru banyak terjadi pada rute pelayaran pendek karena awak kapal cenderung menganggap perjalanan singkat sebagai kondisi yang aman dan rutin.
Samsuddin meminta seluruh operator dan pelaku usaha pelayaran tidak mengakali aturan keselamatan, termasuk dalam pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan keselamatan kapal.
Menurutnya, keselamatan tidak boleh diserahkan kepada keberuntungan maupun kebiasaan. Setiap prosedur operasi harus jelas, dilaksanakan secara konsisten, dan didukung mitigasi risiko sejak dini.
“Tidak ada kompromi terhadap aturan keselamatan. Jangan pernah mengakali aturan karena pada akhirnya yang dipertaruhkan adalah keselamatan kita sendiri dan para penumpang,” tegasnya, kamis 27 Agustus 2026.
Ia juga meminta pemeriksaan peralatan keselamatan dilakukan secara benar dan menyeluruh, bukan hanya sebatas mengganti label atau memenuhi persyaratan administratif.
Padahal, kelelahan dapat menurunkan kewaspadaan dan kemampuan awak kapal dalam mengambil keputusan.
Ia mengingatkan pentingnya pemenuhan waktu istirahat sebagaimana diatur dalam ketentuan Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW).
“Dalam periode 24 jam, awak kapal wajib mendapatkan waktu istirahat yang cukup. Kelelahan harus benar-benar diperhatikan karena ketika kewaspadaan menurun, risiko kecelakaan semakin besar,” ujarnya.
Samsuddin juga menegaskan bahwa tidak boleh ada orang yang dalam kondisi mabuk atau tidak layak secara fisik diberi tanggung jawab untuk mengoperasikan kapal.
Ia mencontohkan kasus kapal kandas yang terjadi setelah sejumlah awak kapal di anjungan tertidur saat kapal menggunakan autopilot. Menurutnya, kejadian tersebut menjadi gambaran penting bahwa kewaspadaan awak kapal harus selalu dijaga, termasuk pada pelayaran yang dianggap rutin.
