![]() |
| SDN 241 Palembang (SuaraIndo.id/Dok Web) |
SuaraIndo.id — Dugaan adanya penarikan dana untuk kegiatan perpisahan siswa kembali menjadi sorotan di lingkungan pendidikan dasar Kota Palembang. Kali ini, perhatian tertuju pada SD Negeri (SDN) 241 Palembang di Jalan Hibrida/Jalan Raya Perumnas Talang Kelapa, Blok VI, RT 17, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Sejumlah wali murid mempersoalkan adanya pengumpulan dana sebesar Rp200.000 per siswa untuk kegiatan perpisahan yang direncanakan berlangsung pada Mei atau Juni 2027 mendatang.
Para wali murid mempertanyakan penetapan nominal tersebut serta mekanisme penagihannya. Terlebih, dana mulai dikumpulkan sejak jauh sebelum kegiatan dilaksanakan.
Keresahan semakin mencuat setelah sejumlah wali murid menerima pesan WhatsApp dari seorang guru berinisial LH yang berisi pengingat sekaligus permintaan agar dana perpisahan segera disetorkan.
“Assalamualaikum mama-mama, sekedar mengingatkan, berhubung bulan Agustus sudah mau habis, tabungan dana perpisahan sekolah masih ada yang belum bayar. Belum terkumpul semuanya. Yang belum menyetor, segera kirimkan atau titipkan ke anaknya ya, dan kasih ke LH ya. Terima kasih banyak untuk mama-mama semua atas kerjasamanya.”
Pesan tersebut diperlihatkan salah seorang wali murid kepada wartawan, Kamis (28/8/2026).
Bagi sejumlah orang tua, nominal Rp200.000 dinilai cukup memberatkan, terutama bagi keluarga yang tengah mengalami keterbatasan ekonomi. Mereka juga mempertanyakan mengapa pengumpulan dana dilakukan secara bertahap untuk kegiatan yang baru akan digelar sekitar satu tahun mendatang.
“Jujur, kami selaku wali murid yang tidak mampu merasa keberatan membayar Rp200.000. Kami tidak punya uang, tapi kami merasa seperti dipaksa,” ungkap sejumlah wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Jika dalam satu kelas terdapat sekitar 30 siswa, maka dana yang terkumpul dari satu kelas dapat mencapai sekitar Rp6 juta. Jumlah tersebut tentunya dapat bertambah jika pengumpulan dilakukan untuk satu angkatan.
Sejumlah wali murid mengaku pada awalnya tidak mengetahui adanya nominal pasti yang harus dibayarkan.
Menurut mereka, surat edaran awal terkait rencana kegiatan perpisahan tidak mencantumkan nominal. Besaran Rp200.000 baru diketahui setelah adanya pertemuan dengan pihak terkait.
“Waktu menerima surat edaran awalnya memang tidak ada nominal. Tetapi setelah kami hadir dalam pertemuan, baru ditetapkan Rp200.000 per siswa. Kami sampai kaget,” ujar salah seorang wali murid.
Kondisi pembayaran pun disebut tidak seragam. Ada wali murid yang telah melunasi, sebagian belum membayar, sementara lainnya memilih mencicil.
Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai apakah kontribusi tersebut benar-benar bersifat sukarela atau telah menjadi kewajiban yang secara tidak langsung dibebankan kepada orang tua.
Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 420/424/Disdik/2025 mengenai pelaksanaan kegiatan wisuda atau perpisahan pada jenjang pendidikan dasar.
Dalam ketentuan tersebut, kegiatan wisuda atau perpisahan pada jenjang TK, SD, dan SMP bukan merupakan kegiatan wajib. Sekolah juga tidak diperkenankan melakukan penarikan iuran atau pungutan yang bersifat wajib dan membebani orang tua siswa.
Adapun partisipasi orang tua dalam kegiatan tersebut pada prinsipnya harus dilakukan secara sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat hak siswa.
Karena itu, muncul pertanyaan apakah keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah komite atau paguyuban orang tua dapat menjadi dasar untuk menetapkan nominal tertentu apabila dalam pelaksanaannya terdapat penagihan kepada wali murid.
Kepala SDN 241 Palembang, Samsia, S.Pd., M.Pd., membantah jika penarikan dana tersebut merupakan kebijakan sekolah.
Menurutnya, nominal Rp200.000 ditetapkan melalui hasil musyawarah paguyuban wali murid. Pihak sekolah, kata dia, tidak menetapkan besaran maupun mewajibkan orang tua untuk membayar.
“Besarannya itu tergantung dari komitenya, nggak ada sangkut paut dengan sekolah dan guru. Semuanya jadi urusan komite. Kita kan tidak boleh melanggar peraturan dari Dinas Pendidikan,” kata Samsia.
Ia menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir SDN 241 bahkan tidak menggelar kegiatan perpisahan. Jika kemudian muncul keinginan dari wali murid untuk mengadakan kegiatan tersebut, pembahasannya dilakukan melalui paguyuban.
“Kalau mau ada perpisahan, tolong ada paguyuban yang memusyawarahkannya. Kami di sekolah hanya menyediakan tempat,” ujarnya.
Samsia juga membantah adanya unsur paksaan dalam pengumpulan dana tersebut.
“Jangan dipelintir. Itu ditetapkan Rp200.000 dari hasil musyawarah paguyuban wali murid. Tidak ada paksaan, tetapi memang direncanakan dicicil karena acaranya tahun 2027,” tegasnya.
Menurutnya, pihak sekolah telah melakukan rapat bersama wali murid, komite, dan paguyuban. Selain itu, orang tua juga diberikan lembar persetujuan terkait rencana kegiatan.
“Kalau ada yang tidak setuju atau merasa keberatan, silakan disampaikan. Kami akan panggil paguyuban kelas untuk membahasnya baik-baik. Prinsipnya, yang mau silakan, yang tidak mau juga silakan. Jangan sampai ada yang merasa terpaksa,” pungkas Samsia.
Meski pihak sekolah menyatakan kontribusi tersebut bersifat sukarela dan merupakan keputusan paguyuban, adanya pesan WhatsApp yang berisi penagihan dana menjadi perhatian sejumlah wali murid.
Penggunaan istilah “belum bayar”, “belum terkumpul semuanya”, serta permintaan agar dana segera disetorkan menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran yang diterapkan.
Apalagi, disebutkan terdapat pencatatan status pembayaran wali murid, mulai dari yang telah lunas hingga yang belum membayar.
Kondisi tersebut dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara kontribusi sukarela dengan pungutan yang dirasakan sebagai kewajiban oleh orang tua.
Di sisi lain, belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan bahwa SDN 241 telah melakukan pungutan liar. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan Dinas Pendidikan, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang terhadap mekanisme pengumpulan dana, pihak yang menetapkan nominal, serta penggunaan dana tersebut.
Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa kegiatan perpisahan siswa seharusnya tidak menimbulkan beban finansial maupun tekanan bagi orang tua. Jika tetap dilaksanakan, transparansi, kesukarelaan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku menjadi hal penting agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
