Dugaan Perampasan Aset di Jagoi Babang Dilaporkan ke Polda Kalbar

Editor: Admin author photo

Dugaan Perampasan Aset di Jagoi Babang Dilaporkan ke Polda Kalbar, Pelapor Jalani Pemeriksaan.
SuaraIndo.id – Dugaan perampasan sejumlah aset milik Irvan Septiawan di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kini ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat.

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Irvan Septiawan, Sumardi Muhammad Noor, SH, didampingi staf legal Adam JR, SH, CPM. Pengaduan resmi dilayangkan kepada Polda Kalbar melalui surat tertanggal 16 Juli 2026.

Sumardi menyebut sejumlah aset yang diduga dikuasai atau disita secara paksa tersebut terdiri dari satu unit truk atau L Truck bernomor polisi KB 8948 J, satu unit mobil pikap bernomor polisi KB 8115 AU, serta dua unit rumah toko (ruko) yang disebut merupakan milik Irvan Septiawan.

Menurut Sumardi, dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial MK bersama sejumlah rekannya. Peristiwa itu disebut terjadi di wilayah Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Laporan tersebut kini memasuki tahapan pemeriksaan terhadap pihak pelapor. Pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, Irvan Septiawan bersama kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada penyidik Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar.

“Pada hari Jumat 4 September 2026 sekira pukul 14.30 WIB, pelapor didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada penyidik Brigadir Gery Vareza Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar,” ujar Sumardi M. Noor kepada wartawan.

Sumardi mengatakan, setelah pengaduan disampaikan, Polda Kalbar juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tertanggal 20 Agustus 2026.

Ia berharap proses hukum terhadap laporan tersebut terus berjalan agar perkara dapat ditangani secara transparan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk itu sangat diharapkan proses hukum ini dapat ditindaklanjuti, hingga ke meja hijau,” ucapnya.

Sumardi yang juga dikenal sebagai mantan aktivis 98 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Menurutnya, persoalan mengenai penguasaan maupun penyitaan aset harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga menyoroti dugaan penguasaan aset yang disebut dilakukan tanpa melalui prosedur hukum. Sumardi menegaskan, tindakan penyitaan maupun eksekusi aset memiliki mekanisme dan kewenangan yang telah diatur dalam ketentuan hukum.

“Secara hukum tindakan ilegal, premanisme atau main hakim sendiri atau eigenrichting, tidak dapat dibenarkan,” kata Sumardi.

Menurut dia, penegakan hukum harus menjadi landasan utama dalam menyelesaikan setiap persoalan yang berkaitan dengan kepemilikan maupun penguasaan aset.

“Negara kita ini negara hukum, kedepankan aturan hukum yang mana eksekusi penyitaan atau eksekusi aset yang sah hanya dilakukan juru sita berdasarkan putusan pengadilan, bukan menggunakan tangan besi,” tegasnya.

Dengan telah diperiksanya pihak pelapor, kuasa hukum berharap Polda Kalbar dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan mengungkap secara terang perkara yang dilaporkan.

Hingga berita ini ditulis, seluruh tudingan mengenai dugaan perampasan atau penyitaan paksa tersebut masih berdasarkan keterangan pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Pihak yang disebut dalam laporan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan sesuai proses hukum yang sedang berjalan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini