Green SM Masuk Palembang, Andreas Okdi Priantoro Pertanyakan Kajian Kebutuhan, Kuota hingga Dasar Perizinan

Editor: Redaksi author photo
Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH. (Dok)


SuaraIndo.Id — Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH., mempertanyakan dasar penambahan armada serta proses perizinan layanan taksi listrik Green SM di Kota Palembang.

Andreas meminta pemerintah membuka informasi mengenai kajian kebutuhan taksi, kuota yang tersedia, jumlah armada yang telah beroperasi, serta dasar dan persyaratan perizinan Green SM.

“Yang perlu dipertanyakan adalah dasar kebijakannya. Apakah sudah ada kajian kebutuhan taksi di Palembang, berapa kuota yang tersedia, berapa armada yang sudah beroperasi, dan bagaimana dasar perizinannya?” ujar Andreas dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Menurutnya, investasi di sektor transportasi pada prinsipnya tidak menjadi persoalan selama dilaksanakan sesuai ketentuan. Namun, penambahan armada harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan mempertimbangkan kondisi transportasi yang sudah ada.

“Kalau memang Palembang membutuhkan taksi baru, tunjukkan kajiannya. Kalau kuota masih tersedia, tunjukkan datanya. Jangan sampai armada bertambah tanpa ada kejelasan mengenai kebutuhan dan kapasitas transportasi yang sudah ada,” katanya.

Green SM merupakan layanan taksi listrik yang dioperasikan PT XANHSM Green and Smart Mobility Indonesia. Perusahaan tersebut menyatakan layanan Green SM menggunakan kendaraan listrik.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang menyebut Green SM menyiapkan sekitar 200 unit taksi listrik untuk beroperasi di Palembang. Pemkot juga menyatakan kendaraan yang akan beroperasi harus memenuhi persyaratan dan menjalani uji KIR.

Andreas menilai informasi mengenai jumlah armada tersebut perlu disertai kejelasan mengenai dasar penentuan kuota dan kebutuhan taksi di Palembang.

Ia meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang menjelaskan sedikitnya lima hal, yakni kuota taksi atau angkutan sewa khusus yang ditetapkan, jumlah kendaraan yang telah memperoleh izin dan aktif beroperasi, sisa kuota bagi operator baru, kajian kebutuhan tambahan armada, serta dasar hukum apabila terjadi penambahan kuota.

“Lima pertanyaan ini sederhana. Pemerintah tinggal membuka datanya. Jangan masyarakat hanya diminta percaya bahwa semuanya sudah sesuai aturan tanpa mengetahui dasar dan dokumennya,” kata Andreas.

Jangan Abaikan Pengemudi Lokal

Andreas juga meminta pemerintah memperhitungkan dampak bertambahnya armada terhadap pengemudi dan pelaku usaha transportasi yang telah lebih dahulu beroperasi.

Menurutnya, penambahan moda transportasi harus diikuti kajian agar tidak terjadi ketidakseimbangan antara jumlah kendaraan dan kebutuhan penumpang.

“Jangan sampai jumlah kendaraan bertambah, tetapi jumlah penumpang tidak bertambah. Akhirnya pengemudi yang sudah lama mencari nafkah justru semakin sulit mendapatkan penghasilan,” ujarnya.

Ia juga meminta aspek lalu lintas dan keselamatan menjadi perhatian, termasuk aktivitas kendaraan saat menunggu atau menaikkan penumpang.

“Transportasi bukan hanya soal izin usaha. Ada persoalan lalu lintas, keselamatan, kepentingan pengguna jasa, dan nasib pengemudi yang sudah lebih dulu beroperasi,” katanya.

Minta Persyaratan Dipastikan

Selain persoalan kuota dan izin, Andreas meminta pemerintah memastikan seluruh persyaratan teknis dan keselamatan kendaraan serta pengemudi telah dipenuhi sebelum digunakan mengangkut penumpang.

“Kami ingin memastikan, bukan menuduh. Apakah kendaraan-kendaraan tersebut sudah melalui seluruh pengujian dan pemeriksaan yang diwajibkan sebagai kendaraan angkutan umum? Itu yang harus dijelaskan pemerintah,” katanya.

Ia menegaskan, sorotan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi maupun penggunaan kendaraan listrik.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-persaingan usaha. Tetapi jangan sampai kemudahan bagi operator baru justru berbanding terbalik dengan beban yang harus ditanggung pelaku usaha transportasi lokal,” katanya.

Andreas mengatakan DPRD Kota Palembang dapat meminta penjelasan kepada Dinas Perhubungan Kota Palembang serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengenai kuota, kewenangan, dan dasar penerbitan perizinan.

Ia menegaskan investasi dan pelayanan publik harus berjalan beriringan.

“Prinsip kami jelas: ada kebutuhan, ada kajian, ada kuota, baru ada izin. Jangan dibalik, izin dulu, kajian belakangan.”tegasnya

Andreas juga meminta tidak ada perlakuan istimewa terhadap operator tertentu.

“Tidak boleh ada karpet merah bagi siapa pun. Semua harus berdiri di atas aturan yang sama, transparan dan dapat diawasi publik,”pungkasnya**

Share:
Komentar

Berita Terkini