– Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan meminta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Kalbar diperkuat. Ia menekankan pentingnya pencegahan sejak dini dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.
Hal tersebut disampaikan Norsan saat memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalbar, Selasa (1/9/2026).
Rapat tersebut digelar di tengah meningkatnya ancaman karhutla di sejumlah wilayah Kalbar yang dipengaruhi kondisi kemarau dan cuaca panas. Menurut Norsan, pemerintah tidak boleh hanya bergerak setelah api membesar, tetapi harus melakukan antisipasi sejak potensi kebakaran mulai terdeteksi.
Dalam rapat koordinasi, Norsan memantau perkembangan titik panas melalui Command Center Pusdalops BPBD Kalbar. Sejumlah titik panas masih terpantau tersebar di beberapa kabupaten.
Usai memantau kondisi melalui pusat kendali, Norsan bersama jajaran kemudian turun langsung meninjau salah satu lokasi yang terindikasi memiliki titik panas di Kabupaten Kubu Raya.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi faktual di lapangan sekaligus memastikan penanganan karhutla berjalan sesuai dengan kondisi terkini.
Norsan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, khususnya di tengah kondisi cuaca yang panas dan kering.
“Kita mengimbau bahwa jangan dulu membakar lahan pada saat panas ini. Yang membakar ini bukannya peladang, tapi masyarakat Kalimantan Barat. Kita lihat kemarin di daerah Lintang Batang terbakar itu tidak ada ladang,” tegas Norsan.
Ia menilai pembakaran lahan untuk menghemat biaya pembukaan atau pembersihan kebun dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih besar apabila api tidak terkendali.
Asap akibat karhutla tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga dapat memperburuk kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Selain pencegahan, Norsan meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
Menurutnya, penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kebakaran secara berulang.
“Mohon penegakan hukumnya kalau bisa, benar-benar ditegakkan dan benar-benar diawasi,” ujarnya.
Norsan menegaskan dampak pembakaran lahan tidak berhenti di sekitar lokasi kebakaran. Asap dapat menyebar dan mengganggu masyarakat yang berada jauh dari sumber api.
“Dengan cara membakar itu dengan harapan bahwa kebunnya tidak perlu ditebas lagi dan tidak perlu keluar biaya besar, tapi menimbulkan penderitaan bagi orang lain. Berapa banyak yang menderita karena ISPA,” katanya.
Norsan menilai pola penanganan karhutla harus bergeser dari sekadar pemadaman menjadi pencegahan dan kesiapsiagaan sejak awal.
Informasi mengenai potensi kemarau dan cuaca kering yang rawan kebakaran, kata dia, harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan.
Sosialisasi kepada masyarakat, pemasangan spanduk, kampanye larangan membakar lahan hingga pemantauan wilayah rawan karhutla perlu diperkuat.
“Pencegahan bisa juga kita lakukan dengan sosialisasi, kemudian kita buat spanduk atau buat ajakan untuk tidak membakar dan lain sebagainya,” kata Norsan.
Ia juga meminta BPBD dan instansi terkait bergerak lebih cepat, terlebih BMKG telah memberikan informasi mengenai potensi musim kemarau.
“Ini yang saya lihat belum dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Harusnya itu yang dilakukan karena sudah tahu musim kemarau dari BMKG sehingga BPBD mulai bergerak,” tegasnya.
Pemprov Kalbar akan memperkuat patroli dan pemantauan di lapangan, meningkatkan kesiapsiagaan posko, serta memastikan langkah pemadaman dapat segera dilakukan ketika ditemukan titik api.
Untuk wilayah yang sulit dijangkau melalui jalur darat, operasi udara atau water bombing menjadi salah satu opsi penanganan, terutama di kawasan dengan karakteristik lahan yang sulit diakses petugas.
Namun, Norsan menekankan bahwa penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Aparat penegak hukum, dunia usaha dan masyarakat harus terlibat dalam upaya pencegahan.
Masyarakat juga diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan menggunakan api, terutama selama kondisi cuaca masih panas dan kering.
Pencegahan sejak munculnya potensi kebakaran dinilai menjadi langkah penting agar satu titik api tidak berkembang menjadi karhutla yang lebih luas dan menimbulkan dampak bagi masyarakat.
Dengan penguatan pencegahan, pengawasan, kesiapsiagaan dan penegakan hukum, Pemprov Kalbar berharap risiko karhutla dapat ditekan serta dampak asap terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat dapat diminimalkan.[SK]
