SuaraIndo.id – Aktivitas juru parkir liar di kawasan Jalan Pattimura, Kompleks PSP Kebon Sayoek, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, akhirnya ditertibkan tim gabungan, Senin (1/9/2026).Pelaku saat diamankan.
Seorang juru parkir liar berinisial AF (42) diamankan setelah diduga melakukan pungutan parkir di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area bebas parkir serta membuat sejumlah pengunjung merasa tidak nyaman.
Penertiban tersebut menjadi perhatian lebih serius setelah petugas menemukan senjata tajam dan minuman beralkohol yang dibawa AF saat dilakukan pemeriksaan di lokasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, penertiban merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota Pontianak dalam menindak praktik parkir liar, khususnya di kawasan yang seharusnya bebas dari aktivitas pungutan parkir.
“Kami bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap juru parkir liar yang beraktivitas di kawasan Jalan Pattimura Kompleks PSP Kebon Sayoek. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Polresta untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Rendrayani, praktik parkir liar tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan perparkiran, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan dan rasa aman masyarakat.
Terlebih, kawasan PSP Kebon Sayoek merupakan salah satu lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan menjadi perhatian pemerintah.
“Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan. Masyarakat harus merasa aman dan nyaman saat beraktivitas, apalagi di kawasan yang memang bebas parkir,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan, penertiban dilakukan setelah tim gabungan menerima informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas parkir liar yang dianggap meresahkan pengunjung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satpol PP bersama Dinas Perhubungan dan kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Begitu ada informasi dari masyarakat, tim gabungan langsung turun ke lapangan. Yang bersangkutan kami amankan karena diduga melakukan pungutan parkir di kawasan bebas parkir dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, petugas juga menemukan senjata tajam dan minuman beralkohol yang dibawa AF.
Ahmad menegaskan, temuan tersebut menjadi perhatian karena keberadaan barang yang berpotensi membahayakan dapat menimbulkan gangguan keamanan di ruang publik.
“Karena ditemukan barang yang berpotensi membahayakan, maka yang bersangkutan dibawa ke Polresta untuk proses lebih lanjut. Kami ingin memastikan kawasan publik tetap aman dan nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia memastikan penertiban terhadap juru parkir liar akan terus dilakukan secara berkala. Pemerintah Kota Pontianak bersama aparat terkait juga akan memantau sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi praktik parkir liar.
“Kami akan terus melakukan pengawasan. Kalau masih ada praktik parkir liar yang meresahkan, akan kita tertibkan,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan pungutan parkir di kawasan bebas parkir maupun aktivitas juru parkir yang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan.
“Silakan laporkan jika menemukan pungutan parkir liar atau tindakan yang meresahkan. Kami ingin pengelolaan parkir di Kota Pontianak berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Penertiban ini bermula dari unggahan di media sosial. Seorang warga yang membawa pelancong asal Malaysia mengaku merasa tidak nyaman dengan keberadaan AF di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim gabungan dengan turun langsung ke lapangan hingga akhirnya AF diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut di Polresta Pontianak.[SK]