SuaraIndo.id – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti Kabupaten Mempawah membuat pemerintah daerah kembali memperpanjang kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh peserta didik.Plt Kasi SD dan PKLK Disdikporapar Mempawah, Ilhamdi.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 7 hingga 11 September 2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik menyusul kondisi kualitas udara di Mempawah yang masih berada pada kategori berbahaya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dikporapar) Kabupaten Mempawah, Reno Prawira, melalui Plt Kasi SD dan PKLK, Ilhamdi, mengatakan perpanjangan BDR dilakukan setelah pemerintah memantau perkembangan kualitas udara dan mempertimbangkan risiko kesehatan akibat paparan asap karhutla.
“BMKG Kalimantan Barat per 4 September 2026 memantau indeks kualitas udara kita sudah berada di kategori berbahaya. Risiko ISPA sangat tinggi jika anak-anak tetap dipaksakan belajar di sekolah,” ujar Ilhamdi, Jumat (4/9/2026).
Kebijakan tersebut berlaku menyeluruh bagi satuan pendidikan negeri maupun swasta di Kabupaten Mempawah. Jenjang yang menerapkan BDR meliputi PAUD/TK, SD, SMP hingga pendidikan kesetaraan Paket A dan B.
Selama BDR, kegiatan pembelajaran tatap muka digantikan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sekolah diminta menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi peserta didik, termasuk memperhatikan kendala jaringan internet maupun keterbatasan perangkat komunikasi.
“Kami meminta sekolah memberikan toleransi kepada peserta didik yang mengalami kendala selama mengikuti PJJ,” katanya.
Tak hanya proses pembelajaran, pemerintah juga membatasi berbagai kegiatan yang berpotensi meningkatkan paparan peserta didik terhadap kabut asap. Seluruh kegiatan ekstrakurikuler yang dilakukan secara langsung dan berpotensi berlangsung di luar ruangan untuk sementara ditiadakan.
Kegiatan olahraga, pramuka, seni hingga aktivitas keagamaan yang dilakukan secara langsung di luar ruangan turut masuk dalam pembatasan tersebut.
Perlindungan terhadap paparan asap juga diberlakukan bagi guru dan tenaga kependidikan. Kehadiran fisik di sekolah dibatasi maksimal 50 persen.
Sebagian tenaga pendidik tetap menjalankan pelayanan administrasi yang bersifat esensial di sekolah. Sementara tenaga lainnya diperkenankan bekerja dari rumah sembari memantau pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.
Khusus guru maupun tenaga kependidikan yang sedang hamil, menyusui atau memiliki komorbid berkaitan dengan gangguan pernapasan, diberikan kebijakan bekerja dari rumah secara penuh.
Meski ditetapkan hingga 11 September, pelaksanaan BDR tidak bersifat mutlak. Pembelajaran tatap muka dapat kembali digelar sebelum batas waktu tersebut apabila kualitas udara membaik dan berdasarkan pemantauan BMKG telah masuk kategori baik atau sehat.
“Jika kondisi kabut asap berkurang dan kualitas udara sudah dikategorikan baik atau sehat oleh BMKG, kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka meskipun masa BDR belum berakhir,” jelas Ilhamdi.
Karena itu, setiap satuan pendidikan diminta terus memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi karhutla sebelum memutuskan kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Ilhamdi menegaskan, kebijakan BDR bukan berarti peserta didik memasuki masa libur. Para siswa tetap berkewajiban mengikuti pembelajaran dari rumah dan menyelesaikan tugas yang diberikan oleh sekolah.
Orang tua juga diminta berperan aktif mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Aktivitas di luar rumah juga diharapkan dikurangi selama kualitas udara belum dinyatakan aman.
“Kami sangat berharap peran aktif orang tua untuk memantau anak-anaknya agar tetap berada di dalam rumah. Pastikan tugas sekolah diselesaikan dan selalu gunakan masker standar jika terpaksa harus keluar rumah,” imbaunya.
Di tengah kondisi kabut asap, masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah yang dapat memperburuk kualitas udara.
Warga diminta menutup jendela rumah ketika asap semakin pekat serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api di lingkungan sekitar.
Pemkab Mempawah memastikan kebijakan BDR akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi karhutla. Kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga kependidikan menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan keberlanjutan proses pembelajaran.
Dengan kebijakan tersebut, proses pendidikan diharapkan tetap berjalan meski dilakukan dari rumah, sembari pemerintah terus memantau kondisi kabut asap dan berupaya melindungi masyarakat dari dampak karhutla.[SK]