![]() |
| Kuasa Hukum YPLP PT PGRI Sumatera Selatan, Muhammad Miftahudin, S.H., M.H., Septiani, S.H., M.H dan Ahmad Rizky Suprada, S.H (Dok) |
SuaraIndo.Id – Polemik mengenai kedudukan dan kewenangan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP PT PGRI) Sumatera Selatan dalam tata kelola Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) masih bergulir.
Kuasa Hukum YPLP PT PGRI Sumatera Selatan, Muhammad Miftahudin, S.H., M.H., Septiani, S.H., M.H dan Ahmad Rizky Suprada, S.H meminta seluruh pihak merujuk pada dokumen dan dasar hukum yang dapat diverifikasi ketika membahas kewenangan suatu badan hukum.
“Jangan bicara kewenangan jika dasar atau sumbernya belum jelas,” tegas Miftahudin dalam keterangan tertulis, Minggu (6/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pandangan Kuasa Hukum UPGRIP, Dhabi K. Gumayra, S.H., M.H., yang sebelumnya mempertanyakan kedudukan hukum YPLP PT PGRI Sumatera Selatan sebagai badan penyelenggara perguruan tinggi, termasuk terkait kewenangan dalam pemberhentian rektor.
Miftahudin mengatakan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang paling berhak mengklaim suatu kedudukan.
Menurutnya, hal yang perlu diperiksa adalah sumber kewenangan, legalitas badan hukum, kepengurusan, serta dokumen yang menjadi dasar tindakan masing-masing pihak.
“Dalam hukum, jabatan dan kewenangan mempunyai sumber. Ada prosesnya dan ada batasnya,” ujarnya.
Soroti Sejarah YPLP
Miftahudin juga meminta sejarah penyelenggaraan lembaga pendidikan PGRI di Sumatera Selatan menjadi bagian dari konteks dalam melihat persoalan tersebut.
Menurut dia, YPLP PT PGRI Sumatera Selatan memiliki perjalanan panjang dalam penyelenggaraan pendidikan PGRI di Sumatera Selatan, termasuk dalam perkembangan institusi pendidikan yang kemudian menjadi UPGRIP.
Ia menyebut Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., pernah menjabat sebagai Ketua YPLP PT PGRI Sumatera Selatan.
“Dr. Bukman Lian pernah menjadi Ketua YPLP PT PGRI Sumatera Selatan. Karena itu, sejarah perjalanan yayasan perlu dilihat secara utuh ketika membahas posisi dan tata kelola lembaga,” kata Miftahudin.
Menurutnya, riwayat tersebut perlu ditempatkan sebagai konteks sejarah dan diverifikasi berdasarkan dokumen resmi.
Pertanyakan Perubahan Kepengurusan
Selain mengenai kedudukan YPLP, Miftahudin mempertanyakan proses perubahan kepengurusan yayasan setelah 2017.
Ia mengatakan Dr. Bukman Lian, yang menurut keterangannya menjabat Ketua YPLP periode 2015-2020, mengundurkan diri setelah mengikuti proses pemilihan rektor.
Selanjutnya, menurut Miftahudin, terdapat kepengurusan pergantian antarwaktu (PAW) untuk periode 2017-2020 yang menggantikan Dr. Bukman Lian sebagai ketua.
“Yang kami pertanyakan adalah dasar pengangkatan PAW 2017-2020, apakah sudah sesuai dengan anggaran dasar, dan bagaimana pencatatannya dalam administrasi badan hukum,” ujarnya.
Lanjut menurut Septiani, S.H., M.H menilai persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan anggaran dasar yayasan, dokumen kepengurusan, serta administrasi badan hukum yang tercatat pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
Menurut Septiani, S.H., M.H, pemeriksaan riwayat administrasi badan hukum penting untuk mengetahui perubahan organ yayasan sekaligus dasar pihak yang bertindak atas nama badan hukum tersebut.
“Data AHU penting untuk melihat riwayat perubahan organ badan hukum dan dasar administrasi pihak yang bertindak atas nama YPLP,” katanya. kata Septiani, S.H., M.H
Tekankan Bukan Persoalan Pribadi
Miftahudin menegaskan, pihaknya tidak ingin polemik tersebut berkembang menjadi persoalan personal.
Fokusnya, kata dia, adalah menguji aspek legalitas berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan persoalan pribadi. Kami tidak menyerang siapa pun. Kami sedang menguji legalitas.
Kalau memang semua tindakan sudah sesuai hukum, mari tunjukkan dokumennya dan kita periksa berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Miftahudin.
Menurutnya, karena pernah berada dalam struktur YPLP, sejarah dan kontribusi yayasan semestinya tetap menjadi bagian yang diperhatikan dalam melihat tata kelola lembaga.
“Yang menjadi pertanyaan kami sekarang adalah, ketika seseorang pernah menjadi bagian penting dari YPLP dan kemudian mencapai posisi sebagai Rektor Universitas PGRI Palembang, mengapa justru sekarang YPLP seolah-olah tidak diberikan ruang untuk menjelaskan kedudukan dan hak hukumnya?” pungkas Miftahudin dengan tegas.
Polemik mengenai kedudukan, kepengurusan, dan kewenangan masing-masing pihak tersebut masih menjadi bagian dari perbedaan pandangan hukum.
Keabsahan serta kewenangan para pihak pada akhirnya perlu ditentukan berdasarkan dokumen resmi, ketentuan hukum, dan mekanisme yang berlaku. (Rilis)
