SuaraIndo.id — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjatuhkan sanksi terhadap lima perusahaan yang konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Pemerintah tidak hanya membekukan izin usaha, tetapi juga mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan lingkungan.Potret Menhut, Raja Juli Antoni, saat melakukan kunjungan kerja di Desa Dusun Suka Damai, Desa Rasau Jaya Tiga, Rasau, Kubu Raya, Kalbar, pada Kamis (3/9/2026).
Raja Juli menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke proses hukum pidana.
Keputusan itu disampaikan Raja Juli saat melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026). Ia mengatakan penegakan hukum merupakan bagian penting dalam penanganan karhutla sekaligus upaya memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.
“Ini negara hukum dan kita melihat dan maksud saya kita mendengar perintah Bapak Presiden sendiri bahwa hukum harus ditegakkan. Karena sekali lagi, kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan. Baik itu yang kecil maupun korporasi,” kata Raja Juli.
Lima perusahaan yang dikenai sanksi tersebut berada di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau. Total luas konsesi kelimanya mencapai 371.560 hektare.
Di Kabupaten Ketapang, perusahaan pertama yang dikenai sanksi adalah PT Mahkota Rimba Utama dengan luas konsesi 74.480 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 1.275,87 hektare tercatat terbakar.
Selanjutnya PT Hutan Ketapang Industri memiliki konsesi seluas 100.150 hektare, dengan area terbakar sekitar 670,75 hektare.
Kemudian PT Mayawana Persada Mas dengan luas konsesi 136.710 hektare. Area yang terbakar pada konsesi perusahaan tersebut mencapai sekitar 326,923 hektare.
Sementara itu, dua perusahaan lainnya berada di Kabupaten Sanggau. PT Duta Andalan Sukses memiliki luas konsesi 31.080 hektare dengan area terbakar sekitar 297,3 hektare. Sedangkan PT Wana Lestari Jaya memiliki konsesi seluas 29.140 hektare dengan area terbakar sekitar 47,84 hektare.
Raja Juli mengatakan sanksi yang diberikan bukan sekadar tindakan administratif. Pemerintah juga memaksa perusahaan menjalankan pemulihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab atas dampak kebakaran.
“Oleh karena itu, di kesempatan sore yang berbahagia di lapangan saya dan teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing untuk perkebunan. Maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan plus bila ada indikasi pidana kita teruskan menjadi pidana,” ujarnya.
Pemerintah selanjutnya akan memantau pelaksanaan kewajiban pemulihan ekosistem yang dibebankan kepada perusahaan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses restorasi benar-benar dilaksanakan dan tidak berhenti pada pemberian sanksi.
“Saya katakan ini, mungkin secara administratif akan segera saya perintahkan KLHK untuk memperlakukan itu kita pantau paksaan kita untuk restorasi ekosistem itu dan kalau bila tidak bergerak ya bisa telusuri pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” kata Raja Juli.
Menurutnya, penegakan hukum harus berlaku terhadap seluruh pihak tanpa pandang bulu. Baik masyarakat maupun korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan. Pemerintah juga memastikan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi dilanjutkan dengan penegakan hukum dan pemulihan kawasan yang terdampak.
Dengan pembekuan izin, kewajiban restorasi, serta ancaman proses pidana, pemerintah menegaskan bahwa aktivitas yang berkaitan dengan pembakaran atau kelalaian dalam pengelolaan lahan dapat membawa konsekuensi hukum yang serius.[SK]