Polemik Iuran Perpisahan SDN 241 Palembang, Disdik Tegaskan Wali Murid Tak Boleh Dibebani

Editor: Nisa author photo

Kantor Dinas Pendidikan Kota Palembang (SuaraIndo.id/Dok web)

SuaraIndo.id
– Rencana penggalangan dana untuk kegiatan perpisahan siswa kelas VI SD Negeri 241 Palembang menuai perhatian setelah muncul nominal iuran sebesar Rp200.000 yang dibebankan kepada setiap siswa.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Kota Palembang menegaskan bahwa kegiatan perpisahan sekolah tidak boleh dibiayai melalui pungutan kepada wali murid.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Palembang, Zuhdi Bay, M.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut.

Menurutnya, alasan apa pun yang digunakan tidak dapat menjadi dasar untuk melakukan pungutan kepada orang tua siswa guna membiayai acara perpisahan.

"Apapun alasannya, jika anggaran perpisahan dipungut dari wali murid, tentunya semua itu tidak dibenarkan," tegas Zuhdi ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (1/9/2026).

Sebagai tindak lanjut, tim Dinas Pendidikan Kota Palembang telah memanggil Kepala SD Negeri 241 Palembang untuk meminta penjelasan mengenai rencana pengumpulan dana tersebut.

"Kemarin tim dari Dinas Pendidikan sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala SD 241 Palembang. Intinya, jika benar di dalam pemberitaan seperti itu, tentunya kami suruh kepala sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah terkumpul," ujarnya.

Dengan demikian, apabila dana dari wali murid memang telah dikumpulkan untuk kebutuhan perpisahan, pihak sekolah diminta melakukan pengembalian.

Ketegasan Dinas Pendidikan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Umum Forum Suara Pemuda Sumsel (FSPSS), Fahrizal.

Ia menilai respons Disdik merupakan langkah yang tepat untuk mencegah munculnya persoalan serupa di lingkungan sekolah negeri lainnya.

Menurut Fahrizal, pengawasan terhadap kegiatan sekolah yang melibatkan pembiayaan dari wali murid perlu diperkuat agar tidak berkembang menjadi kebiasaan.

"Ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai persoalan seperti ini hanya selesai di SD Negeri 241 Palembang, tetapi sekolah lain justru melakukan hal yang sama," ujar Fahrizal saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).

Fahrizal juga menghubungkan persoalan tersebut dengan program unggulan Pemerintah Kota Palembang, Palembang Cerdas.

Ia menilai kebijakan tersebut semestinya menjadi pedoman bersama dalam menciptakan pendidikan yang berkualitas sekaligus tidak menambah beban masyarakat.

"Hal itu tentunya sangat disayangkan, karena seolah Kepala SD Negeri 241 Palembang tidak sejalan dengan program Walikota Palembang," katanya.

Menurut Fahrizal, keterlibatan kepala sekolah tidak hanya dapat dilihat dari apakah yang bersangkutan ikut menentukan besaran iuran atau tidak.

Ia menilai kepala sekolah memiliki fungsi pengawasan terhadap berbagai kegiatan yang berlangsung di lingkungan satuan pendidikan.

"Jadi meskipun Kepala Sekolah ataupun pihak sekolah tidak ikut terlibat secara langsung, setidaknya Kepala Sekolah sudah merestui pungutan ataupun sumbangan untuk acara perpisahan yang akan digelar berapa bulan ke depan," ujarnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memperkuat pembinaan kepada kepala sekolah agar setiap kebijakan dan kegiatan di sekolah tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Fahrizal mengungkapkan, FSPSS tidak berhenti pada penyampaian kritik. Pihaknya berencana mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Palembang Ratu Dewa dalam waktu dekat.

Surat tersebut akan memuat usulan agar pemerintah kota memperkuat pengawasan terhadap satuan pendidikan serta melakukan pembinaan terhadap kepala sekolah yang terbukti melanggar ketentuan.

Ia juga mendorong adanya tindakan sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran terkait pungutan yang membebani wali murid.

"FSPSS berharap Pemerintah Kota Palembang memperketat pengawasan terhadap para kepala sekolah agar program-program unggulan Walikota Palembang dapat berjalan dengan baik dan konsisten, bukan hanya sebatas ucapan belaka," tegasnya.

Fahrizal menambahkan, keberhasilan program Palembang Cerdas membutuhkan dukungan dari seluruh jajaran sekolah. Menurutnya, kebijakan pemerintah daerah harus diterjemahkan secara nyata dalam penyelenggaraan pendidikan di tingkat sekolah.

Sementara itu, polemik mengenai iuran Rp200.000 tersebut masih menunggu tindak lanjut dari proses klarifikasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Disdik telah meminta penjelasan kepada Kepala SD Negeri 241 Palembang dan menegaskan bahwa uang yang telah terkumpul harus dikembalikan apabila terbukti berasal dari pungutan wali murid untuk membiayai acara perpisahan.

Persoalan ini juga menjadi pengingat bagi sekolah agar lebih cermat dalam membedakan antara sumbangan yang bersifat sukarela dan pungutan yang dapat membebani orang tua siswa.

Hingga berita ini ditayangkan, Wali Kota Palembang Ratu Dewa belum memberikan keterangan terkait kemungkinan sanksi yang akan diberikan terhadap pihak yang nantinya terbukti tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Palembang.

Perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil klarifikasi Dinas Pendidikan serta langkah Pemerintah Kota Palembang terhadap persoalan tersebut.

Share:
Komentar

Berita Terkini