SuaraIndo.id – Tim Tindak Polsek Kembayan mengamankan seorang pria berinisial SH alias LAN (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.Polsek kembayan ungkap dugaan peredaran Sabu.
SH diamankan polisi di sebuah rumah di Gang Gambut, Dusun Tanjung Merpati, Desa Tanjung Merpati, Rabu (2/9/2026) malam. Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 1,56 gram.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas memperoleh informasi yang dinilai cukup untuk melakukan tindakan kepolisian.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim mendapat informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di rumah orang tua SH. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk memastikan informasi sekaligus melakukan tindakan hukum.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mengamankan SH tanpa perlawanan. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet berwarna cokelat yang tergeletak di lantai ruang tamu. Setelah diperiksa, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu di dalam serta pada bagian celah dompet tersebut.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas satu paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, satu paket yang dibungkus menggunakan uang kertas pecahan Rp1.000, serta satu paket lainnya yang dibungkus uang kertas pecahan Rp2.000.
Total berat bruto barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai sekitar 1,56 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan kepolisian akan terus menindak dugaan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Kembayan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Kembayan. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti,” tegas Hudson.
Ia mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi warga menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat mengungkap dugaan peredaran narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika,” lanjutnya.
Dari pemeriksaan awal di lokasi, SH disebut mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan SH dalam dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Penyidik juga menemukan 28 klip kecil yang diduga berkaitan dengan pengemasan narkotika. Temuan tersebut turut didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya aktivitas peredaran serta pihak lain yang terlibat.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan satu orang, tetapi akan melihat dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujar Hudson.
Ia memastikan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat, kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini SH bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembayan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Kembayan juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sanggau untuk mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri asal barang serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Sanggau.[SK]