Polsek Sekayam Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Pria 28 Tahun Diamankan dengan 29,68 Gram Barang Bukti

Editor: Admin author photo

Barang Bukti Sabu Yang Berhasil diamankan Polsek Sekayam.
SuaraIndo.Id – Tim Tindak Polsek Sekayam, Polres Sanggau, kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial BI (28) diamankan bersama barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 29,68 gram.

BI diamankan di sebuah kamar di Jalan Temenggung Gergaji, Gang Family, Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, Minggu (30/8/2026) malam.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno memimpin langsung penyelidikan bersama Kanit Reskrim Ipda Ardian Trisno dan sejumlah personel.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mengamankan BI di sekitar kediamannya. Selang 10 menit kemudian, polisi melakukan penggeledahan terhadap kamar yang diduga ditempati terduga pelaku.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip berukuran sedang yang diduga berisi sabu. Paket tersebut ditemukan di celah dinding kamar yang terbuat dari triplek.

“Petugas menemukan dua paket plastik bening berklip berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu di celah dinding kamar yang terbuat dari triplek,” jelas AKP Sutikno.

Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain satu bungkus rokok yang berisi satu bundel plastik bening berklip di atas lemari, satu unit timbangan digital, satu bundel plastik bening berklip di dalam saku tas ransel biru merah, serta satu sendok yang terbuat dari pipa sedotan plastik.

“Selain sabu, juga barang bukti lainnya. Dari hasil pemeriksaan awal, keseluruhan barang yang diduga narkotika jenis sabu memiliki berat bruto kurang lebih 29,68 gram,” ungkap Sutikno.

BI bersama seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyiapkan administrasi penyidikan. Selanjutnya, perkara tersebut akan dikembangkan dan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sanggau.

Sutikno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang yang diduga sabu tersebut, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” kata Sutikno.

Ia menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Keluarga dan lingkungan sekitar juga dinilai memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan kepedulian bersama. Kami mengajak masyarakat, khususnya keluarga dan lingkungan sekitar, untuk bersama-sama mengawasi serta mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

Polsek Sekayam memastikan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus diperkuat untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini