SuaraIndo.id — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pemerintah akan memperkuat penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pemerintah akan memperkuat penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
Raja Juli mengatakan penegakan hukum menjadi salah satu langkah penting dalam penanganan karhutla. Upaya tersebut dilakukan bersamaan dengan modifikasi cuaca, water bombing, pengerahan satuan tugas darat, serta peningkatan kesadaran masyarakat.
“Penegakan hukum, ini penting sekali,” kata Raja Juli saat melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya anggapan bahwa pembakaran lahan dapat dilakukan tanpa konsekuensi.
“Ini negara hukum dan kita melihat dan maksud saya kita mendengar perintah Bapak Presiden sendiri bahwa hukum harus ditegakkan. Karena sekali lagi, kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan. Baik itu yang kecil maupun korporasi,” ujarnya.
Raja Juli menegaskan, penindakan tidak hanya menyasar masyarakat. Korporasi juga dapat dikenai sanksi apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau kelalaian yang berkaitan dengan terjadinya karhutla.
Dalam kunjungan tersebut, Raja Juli juga mengumumkan pemberian sanksi terhadap lima perusahaan yang konsesinya terdampak kebakaran. Sanksi yang diberikan berupa pembekuan izin usaha serta kewajiban melakukan pemulihan lingkungan.
Ia menegaskan, sanksi administratif bukan merupakan satu-satunya langkah yang dapat ditempuh pemerintah. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut dapat dilanjutkan melalui proses hukum pidana.
“Ini tidak hanya sanksi yang tersebut administratif pembekuan kemudian paksaan untuk pemulihan lingkungan tapi juga bisa berbasis pada pidana,” katanya.
Menurut Raja Juli, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan penegakan hukum terhadap karhutla berjalan secara adil dan tidak tebang pilih.
“Sekali lagi sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum yang adil yang fair tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Selain penindakan, pemerintah juga akan memantau pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan yang dibebankan kepada perusahaan. Pemulihan dinilai menjadi bagian penting untuk menangani dampak kerusakan lingkungan akibat kebakaran.
Raja Juli kembali menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus siap menghadapi konsekuensi hukum.
“Dan kalau bila tidak bergerak ya bisa telusuri pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” kata Raja Juli.
Penegakan hukum tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Pemerintah juga terus menggabungkan langkah penindakan dengan penanganan di lapangan dan upaya pencegahan agar karhutla tidak semakin meluas serta menimbulkan dampak lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan.[SK]