Suaraindo.id – Personel Polsek Entikong bersama anggota
pengamanan perbatasan TNI berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika
jenis ganja di wilayah perbatasan Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Selasa
(29/9/2026).
Barang bukti Ganja
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial CD (23), warga Dusun Entikong Tapang, Desa Entikong, setelah menerima paket yang diduga berisi ganja dengan berat netto 23,27 gram.
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari razia gabungan rutin yang dilakukan personel Polsek Entikong bersama Pamtas TNI di kawasan Jalan Raya Lintas Malindo.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Calya warna merah tua metalik dengan nomor polisi KB 1375 GR yang dikemudikan Fauzi, seorang sopir taksi. Dalam pemeriksaan tersebut, Fauzi melaporkan adanya paket mencurigakan yang dibawa di dalam kendaraannya.
Paket itu berupa kantong kain berwarna biru bertuliskan Badan Gizi Nasional. Setelah diperiksa, di dalam kantong tersebut terdapat jaket abu-abu bertuliskan NIKE, dan pada lipatan jaket ditemukan plastik yang dibalut lakban hitam.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan langkah penyelidikan dengan metode control delivery untuk mengungkap penerima paket. Sekitar pukul 02.00 WIB, paket kemudian diserahkan oleh sopir taksi kepada penerima di depan Toko Aini, Dusun Entikong Tapang, Desa Entikong.
Sesaat setelah paket diterima, petugas yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankan CD dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua paket kertas minyak yang diduga berisi ganja. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga kotak kertas linting rokok bertuliskan Transparent Cigarette Paper warna hijau-biru, serta satu unit telepon genggam Infinix Note 40 warna abu-abu yang berada di tangan CD.
Berdasarkan pemeriksaan awal, CD mengakui barang tersebut merupakan pesanannya dari seseorang di Pontianak yang dikirim menggunakan jasa taksi menuju Entikong.
“Pengungkapan ini berawal dari kejelian petugas saat melaksanakan pemeriksaan rutin. Kami terus meningkatkan sinergi dengan TNI dan seluruh unsur terkait untuk mencegah peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Entikong,” ujar AKP Donny Sembiring.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi dua paket diduga ganja seberat 23,27 gram, satu kantong kain biru bertuliskan Badan Gizi Nasional, satu kantong plastik hitam berlapis lakban, tiga kotak Transparent Cigarette Paper, satu jaket abu-abu bertuliskan NIKE, satu unit telepon seluler Infinix Note 40, satu STNK, serta satu unit mobil Toyota Calya.
“Barang bukti sudah kami amankan dan sita untuk kepentingan penyidikan. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya perkara ini akan diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, CD beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal-usul serta jaringan peredaran narkotika tersebut, khususnya yang diduga berasal dari Pontianak menuju wilayah perbatasan Entikong. [man]