Suaraindo.id — Ratusan titik api terdeteksi pada areal perkebunan yang kini berada dalam pengelolaan PT Nova Anugerah Abadi (NAA). Data pemantauan periode 16–22 Agustus 2026 menempatkan PT Arttu Energie Resources (AER) yang sahamnya telah dialihkan kepada NAAsebagai entitas perkebunan dengan titik api terbanyak dalam daftar, mencapai sekitar 300 titik.Data yang di olah tim teraju yang bersumber dari Nasa Firms - Virms Ji (Noaa-21) pada bulan Agustus 2016.
Angka itu menempatkan kawasan yang terhubung dengan NAA dalam sorotan peta karhutla Kalimantan Barat. Data satelit memang bukan bukti bahwa perusahaan menjadi penyebab kebakaran. Namun, ratusan titik panas semestinya menjadi dasar untuk pemeriksaan lapangan.
Jejak korporasi AER mengarah kepada NAA. Dokumen PT Eagle High Plantations Tbk mencatat pengalihan saham PT AER kepada PT Nova Anugerah Abadi pada 9 Juni 2023. AER merupakan salah satu entitas yang dialihkan dalam transaksi tersebut.
Direktori perusahaan perkebunan juga mencantumkan PT AER dengan kantor pusat PT Nova Anugerah Abadi serta kontak yang menggunakan domain novaplantation.co.id.
Karena itu, kemunculan AER dengan ratusan titik api tidak cukup dibaca sebagai deretan angka dari citra satelit. Yang perlu diperiksa adalah siapa pengelola kawasan, bagaimana sistem pencegahan kebakaran dijalankan, dan bagaimana perusahaan memenuhi kewajibannya ketika api muncul di wilayah konsesi.
Sorotan terhadap NAA semakin besar setelah lebih dari 1.000 hektare areal perkebunan perusahaan di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, dilaporkan terbakar pada Agustus 2026.
Skala kebakaran tersebut membuat persoalan karhutla di kawasan perkebunan tidak lagi sebatas perkara pemadaman. Publik membutuhkan keterbukaan mengenai lokasi kebakaran, luas areal terdampak, titik panas, penyebab kebakaran, hingga hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Pemerhati lingkungan Iqbal, saat ditemui pada Jumat (18/9/2026), mengatakan penegakan hukum karhutla harus berlaku sama terhadap masyarakat maupun korporasi.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil. Kalau kebakaran berada di wilayah konsesi, perusahaan juga harus diperiksa secara terbuka dan objektif,” ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, data satelit bukan bukti tunggal untuk menentukan pelaku. Namun ketika titik panas muncul dalam jumlah besar dan kemudian terdapat areal terbakar dalam skala luas, kondisi tersebut semestinya menjadi dasar pemeriksaan serius terhadap pengelola konsesi.
Sementara itu, Koordinator Public Relations PT NAA, Nikolaus Ridiono, sebelumnya mengatakan kebakaran terjadi di dalam wilayah IUP perusahaan. Ia menyebut api awalnya berasal dari lahan masyarakat yang berbatasan dengan konsesi, kemudian merembet ke areal perusahaan akibat kondisi cuaca panas dan angin kencang.
“Sudah dihalang menggunakan alat, tapi karena api sangat besar akhirnya kewalahan dan masuk ke lahan perusahaan,” kata Nikolaus.
Pernyataan manajemen tersebut tetap membutuhkan verifikasi independen melalui pemeriksaan lapangan. Klaim bahwa api berasal dari luar konsesi tidak serta-merta menutup kebutuhan untuk menelusuri sumber api, pola penyebaran, kondisi areal, serta sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran di dalam konsesi.
Hingga berita ini diterbitkan, saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Tim Gakkum KLHK Kalbar, Rusadi, belum menjawab pertanyaan mengenai langkah penegakan hukum terhadap temuan titik panas dan kebakaran di kawasan tersebut.
Di tengah data ratusan titik api dan laporan kebakaran lebih dari 1.000 hektare, publik Ketapang berhak memperoleh informasi mengenai hasil verifikasi titik panas, luas sebenarnya areal yang terbakar, penyebab kebakaran, serta tindak lanjut penegakan hukum.
Sebab, titik panas bukan vonis. Tetapi ratusan titik panas juga tidak semestinya hanya menjadi angka yang hilang setelah musim kebakaran berakhir.
Api boleh padam. Asap boleh menghilang. Namun jejak kebakaran dan pertanggungjawaban atas pengelolaan konsesi tetap perlu diperiksa secara terbuka.