Suaraindo.id – Polres Landak menggelar rekonstruksi kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Asniwati (39) dan anak balitanya, Dina, di Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Landak.
Sebanyak 47 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolres Landak, Rabu (30/9/2026). Rekonstruksi tersebut menggambarkan rangkaian peristiwa yang terjadi sejak 6 Agustus hingga aksi pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah kerabat korban. Dua tersangka berinisial B dan S juga dihadirkan dalam rekonstruksi.
Namun, hanya tersangka B yang memperagakan adegan. Polisi menyebut tersangka S hingga kini tidak mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum kembali diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Rekonstruksi ini salah satu pemenuhan dari berkas perkara yang sedang kita kirimkan ke kejaksaan. Ada 47 adegan, mulai tanggal 6 Agustus kemudian dilanjutkan tanggal 7 Agustus,” kata Kuswiyanto seusai rekonstruksi.
Menurut Kuswiyanto, berdasarkan keterangan tersangka B, aksi tersebut pada awalnya berkaitan dengan rencana mencari atau mengambil uang milik korban.
Namun, dalam pembicaraan sebelum kejadian, disebutkan juga adanya pembahasan mengenai kemungkinan menghilangkan nyawa korban apabila rencana tersebut tidak dapat diselesaikan.
“Awalnya direncanakan mencari uang atau merampok uang. Namun, dalam perencanaan itu juga sudah terpikirkan apabila tidak diselesaikan, maka akan ketahuan,” ujarnya.
Kuswiyanto mengatakan, dari keterangan tersebut penyidik menilai pembicaraan mengenai penghilangan nyawa menjadi bagian yang mengarah pada dugaan perencanaan pembunuhan.
“Bahasa mereka, kalau tidak diselesaikan, kita yang selesai. Maka kami selaku penyidik dapat menyimpulkan masuk dalam bagian perencanaan pembunuhan,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, tersangka S disebut tidak mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut. Kondisi itu membuat S tidak ikut memperagakan adegan dalam rekonstruksi.
“Karena sampai saat ini tersangka S tidak pernah mengakui perbuatannya. Namun tersangka B sangat jelas, gamblang dan lugas menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh kedua tersangka,” kata Kuswiyanto.
Meski terdapat perbedaan keterangan antara kedua tersangka, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satunya berupa anting yang ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka S. Menurut Kuswiyanto, anting tersebut telah dikenali oleh suami korban sebagai milik Asniwati.
“Anting itu diakui oleh suami korban bahwa anting itu adalah milik korban. Dikuatkan oleh saksi anaknya sendiri, kemudian beberapa keluarganya yang menyatakan anting itu adalah milik korban,” ungkapnya.
Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kembali kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. [SK]