Suaraindo.id – Polsek Sekayam,
Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mengamankan dua pria berusia 36 tahun yang
diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Kost Lestari, Jalan
Lintas Dusun Entubah, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam. Polisi turut
mengamankan sepeda motor yang dilaporkan hilang beserta sejumlah barang bukti
lainnya.
Pelaku saat diamankan Polisi
Kasus tersebut dilaporkan pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Korban dalam kasus ini adalah Sinta (21), warga Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Sepeda motor miliknya yang dilaporkan hilang merupakan Yamaha Jupiter Z1 warna biru dengan nomor polisi KB 6811 BF.
Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, sepeda motor tersebut sebelumnya digunakan untuk mengambil uang di mesin ATM sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah kembali ke tempat kos sekitar pukul 19.00 WIB, korban memarkirkan kendaraannya di depan kos dalam kondisi stang tidak terkunci.
Namun, saat hendak berangkat bekerja pada Jumat pagi sekitar pukul 06.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayam.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban dan sejumlah saksi, serta mendalami informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Dari hasil penanganan perkara, polisi mengamankan dua pria berinisial AS (36), warga Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, dan SA (36), warga Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Keduanya diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
Selain mengamankan kedua pria itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Yamaha Jupiter Z1 warna biru dengan nomor polisi KB 6811 BF beserta kunci kontak, satu lembar STNK, satu buah obeng, dua buah gunting, serta satu buah kunci motor.
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat, hingga pelaksanaan gelar perkara.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, mendatangi TKP, mengamankan barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat. Kami juga telah melaksanakan gelar perkara untuk memastikan proses penanganannya berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Sutikno.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.
AKP Sutikno menegaskan, Polsek Sekayam akan terus melakukan penyidikan hingga perkara tersebut dapat dituntaskan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di lingkungan tempat tinggal atau rumah kos.
Masyarakat diimbau memarkirkan kendaraan di tempat yang aman, memastikan stang terkunci, serta menggunakan kunci pengaman tambahan jika memungkinkan untuk mengurangi risiko pencurian. [man/r]