Suaraindo.id – Polisi kembali mengamankan seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian di sebuah ruko bekas terbakar di Jalan Tanjungpura Nomor 43-45, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan.Pria berinisial DN (36).
Pria berinisial DN (36) itu diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan atau Tim Macan Selatan pada Jumat (2/10/2026). Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam perkara yang sama.
Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi setelah bangunan ruko mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2026. Pasca kebakaran, sejumlah orang diduga masuk ke dalam bangunan dan mengambil berbagai barang milik korban.
“Setelah kebakaran, beberapa orang diduga masuk ke dalam bangunan ruko dan mengambil sejumlah barang milik korban. Aksi tersebut dilakukan berulang hingga kurang lebih satu bulan dan baru diketahui korban pada 23 September 2026,” kata Wagitri, Senin (5/10/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pontianak Selatan pada 25 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat pada hari yang sama.
Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian mengidentifikasi DN sebagai salah satu orang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. DN selanjutnya masuk dalam DPO sebelum akhirnya berhasil diamankan pada 2 Oktober 2026.
Setelah ditangkap, DN dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, DN disebut mengakui keterlibatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama lima orang lainnya yang sebelumnya telah diamankan.
“Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama lima orang lainnya yang sebelumnya sudah diamankan,” ujar Wagitri.
Pemeriksaan terhadap DN juga memberikan informasi baru terkait barang hasil pencurian. Polisi memperoleh keterangan bahwa sejumlah barang diduga telah dijual kepada seseorang yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang balok kayu jenis belian, 10 batang papan kayu jenis belian, satu linggis, dua palu bergagang kayu, satu palu beton, satu gergaji kayu, dan satu gergaji besi.
Sementara sejumlah barang masih dalam daftar pencarian barang (DPB), yakni satu rolling gate, empat pintu kayu, dan dua besi teralis.
Wagitri menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta pencarian barang bukti lainnya masih dilakukan,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, DN dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[SK]