Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Sanggau, Perkuat Pengembangan Kompetensi ASN

Editor: Redaksi author photo

Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Sanggau
Suaraindo.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sanggau tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (27/10/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk menyempurnakan substansi dan landasan hukum rancangan peraturan agar pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau dapat dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Hadir pula Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Drs. Anselmus, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Sanggau, Herkulanus Heri Purnama, serta jajaran perangkat daerah terkait.

Tim Kerja II Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Wilayah Kanwil Kemenkum Kalbar turut terlibat dalam pembahasan untuk memastikan rancangan regulasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembukaan rapat, Lanang Dwi Kurniawan menekankan pentingnya pengembangan kompetensi ASN dalam membentuk aparatur yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik secara optimal.

Menurutnya, penyusunan regulasi harus memperhatikan keselarasan dengan kebijakan manajemen ASN, kebutuhan organisasi, serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, peraturan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Anselmus, menjelaskan bahwa Raperbup tersebut disusun untuk memperkuat pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kinerja organisasi pemerintahan.

Ia menyampaikan, regulasi baru ini juga dirancang untuk mencabut Peraturan Bupati Sanggau Nomor 43 Tahun 2018. Hal tersebut mempertimbangkan bahwa pengembangan kompetensi ASN melalui jalur pendidikan telah diatur secara tersendiri dalam Peraturan Bupati Sanggau Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam pembahasan teknis yang dipaparkan A. Fanni Pujiastomo, tim melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah bagian rancangan, mulai dari judul, konsiderans, dasar hukum, diktum, ketentuan umum, hingga 38 butir pasal dalam batang tubuh peraturan.

Tim harmonisasi juga memberikan sejumlah masukan terkait kesesuaian definisi dan terminologi dengan ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi ASN.

Melalui proses harmonisasi tersebut, pembahasan Raperbup Sanggau tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dinyatakan selesai dengan sejumlah penyempurnaan yang telah disepakati bersama.

Tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Selesai Harmonisasi sebagai bagian dari proses penyusunan produk hukum daerah.

Kanwil Kemenkum Kalbar terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan adanya regulasi tersebut, pengembangan kompetensi ASN di Kabupaten Sanggau diharapkan semakin terarah dan berkelanjutan sehingga berdampak pada peningkatan profesionalisme aparatur serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. [man/r]

 

Share:
Komentar

Berita Terkini