Suaraindo.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan
Barat merampungkan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sanggau tentang Layanan Lumpur Tinja.
Penyelesaian ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum
sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan sanitasi bagi masyarakat.
Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperbup Layanan Lumpur Tinja Kabupaten Sanggau
Pembahasan lanjutan dilaksanakan pada Jumat (23/10/2026) di ruang kerja Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Kerja I Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Wilayah sebagai tindak lanjut atas penyempurnaan substansi yang telah dibahas dalam rapat sebelumnya.
Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, yang mewakili Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora.
Dalam arahannya, Lanang menekankan pentingnya penyempurnaan materi rancangan peraturan agar dapat menjadi landasan hukum yang jelas bagi penyelenggaraan layanan lumpur tinja di Kabupaten Sanggau.
Penyempurnaan mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari mekanisme dan standar pelayanan, pembiayaan, hingga pembinaan dan pengawasan. Pengaturan tersebut perlu dirumuskan secara terukur agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pembahasan substansi dipaparkan anggota Tim Kerja I, Affan Azhadi, dengan melibatkan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sanggau serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau.
Tim melakukan pencermatan terhadap materi muatan, sistematika pengaturan, dan rumusan norma untuk memastikan keselarasan rancangan peraturan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta kebutuhan penyelenggaraan layanan di daerah.
Sejumlah materi menjadi fokus pembahasan, di antaranya mekanisme penyelenggaraan layanan, pendaftaran dan penjadwalan pelayanan, hak dan kewajiban para pihak, standar pelayanan, ketentuan pembiayaan, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Selain itu, tim menyempurnakan rumusan pasal dan ayat, termasuk konsistensi penggunaan istilah sesuai kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah memiliki landasan hukum yang kuat, rumusan yang jelas, dan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pengharmonisasian bukan sekadar menyelaraskan rumusan pasal, tetapi juga memastikan substansi regulasi memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dapat diimplementasikan secara efektif. Kami mendorong agar setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah disusun secara cermat sehingga mampu mendukung tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Jonny.
Ia menambahkan, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, sesuai kebutuhan daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara layanan maupun masyarakat.
Berdasarkan hasil rapat, Raperbup Sanggau tentang Layanan Lumpur Tinja dinyatakan telah menyelesaikan proses pengharmonisasian. Tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Selesai Harmonisasi agar rancangan peraturan tersebut dapat dilanjutkan ke proses pembentukan peraturan perundang-undangan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian harmonisasi ini menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam mendampingi pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang sanitasi. [man/r]