SUARAINDO.ID -------- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lombok Timur meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Desa Kerumut, Kecamatan Pringgabaya, ke tahap penyidikan. Perkara tersebut dilaporkan langsung oleh masyarakat setempat.
Perkiraan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 miliar dalam kurun waktu satu tahun. Namun, angka tersebut masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan dan penghitungan oleh pihak berwenang.
Sejumlah program desa menjadi sorotan dalam laporan masyarakat, di antaranya pekerjaan pengaspalan jalan desa yang diduga tidak terlaksana, pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program ketahanan pangan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Arie Kusnandar, membenarkan peningkatan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan, sebagaimana disampaikan pada Senin 26 Oktober 2026.
Menurut Arie, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program dan anggaran Desa Kerumut.
“Untuk sementara, sekitar 40 orang saksi sudah kami periksa. Nantinya, akan ada penambahan saksi apabila masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengamankan 95 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen-dokumen itu menjadi bagian dari alat bukti yang tengah didalami untuk mengungkap dugaan penyimpangan.
Penyidik selanjutnya akan mendalami keterangan para saksi, menelaah dokumen yang telah diamankan, serta mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan ada tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa.
Proses penyidikan juga diperlukan untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan nilai kerugian keuangan negara, apabila ditemukan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan yang berwenang.
Pihak kepolisian menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai dengan hasil penyidikan.
Kasus ini masih dalam proses hukum. Dugaan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum didukung alat bukti dan diputuskan melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
