LDII Kalbar Gandeng OJK Perkuat Literasi Keuangan, Warga Diingatkan Waspada Scam dan Pinjol Ilegal

Editor: Admin author photo

Kunjungan silaturahim jajaran DPW LDII Kalbar ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat, Rabu (30/9/2026).
Suaraindo.id – Maraknya kejahatan keuangan digital, mulai dari penipuan daring atau scam hingga pinjaman online (pinjol) ilegal, menjadi perhatian DPW Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kalimantan Barat.

Persoalan tersebut dibahas dalam kunjungan silaturahim jajaran DPW LDII Kalbar ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat, Rabu (30/9/2026).

Rombongan LDII Kalbar yang dipimpin Ketua DPW LDII Susanto diterima Wakil Kepala OJK Kalimantan Barat Rofi Filantropi Permana. Pertemuan tersebut turut membahas pentingnya peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen di tengah semakin berkembangnya layanan keuangan digital.

Ketua DPW LDII Kalbar Susanto mengatakan perkembangan teknologi di sektor keuangan memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Namun, kemudahan tersebut juga diikuti risiko yang perlu diantisipasi melalui pemahaman dan literasi keuangan yang memadai.

“Literasi keuangan menjadi sangat penting agar masyarakat mampu mengenali produk dan layanan keuangan yang legal, memahami risikonya, serta tidak mudah menjadi korban penipuan,” ujar Susanto.

Menurutnya, persoalan scam dan pinjol ilegal tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap ketahanan keluarga dan kehidupan sosial masyarakat.

Karena itu, LDII Kalbar memandang edukasi mengenai literasi keuangan dan perlindungan konsumen perlu diperluas hingga masyarakat di tingkat akar rumput.

“LDII memiliki kepentingan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan termasuk terjebak bahaya pinjol. Makanya kami berharap OJK memberikan edukasi kepada warga LDII khususnya keluarga dan generasi muda,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, LDII Kalbar dan OJK Kalbar juga membahas peluang kolaborasi dalam kegiatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.

Salah satu bentuk kerja sama yang dibahas yakni menghadirkan layanan pengaduan bagi masyarakat. Melalui kegiatan bersama tersebut, masyarakat yang menghadapi persoalan atau dugaan permasalahan terkait layanan jasa keuangan diharapkan dapat memperoleh informasi serta akses pengaduan.

Wakil Kepala OJK Kalbar Rofi Filantropi Permana menyambut baik peluang sinergi dengan LDII Kalbar. Menurutnya, OJK memiliki peran dalam memberikan edukasi mengenai berbagai sektor jasa keuangan kepada masyarakat.

“Maksud kedatangan LDII membuka peluang kolaborasi, karena OJK punya peran untuk memberikan edukasi keuangan tentang perbankan, asuransi, pasar modal, fintech, pembiayaan, dan produk jasa keuangan lainnya, termasuk pemahaman masyarakat mengenai manfaat, risiko, biaya, dan hak-kewajiban dalam menggunakan produk keuangan,” jelasnya.

Rofi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi maupun layanan keuangan yang tidak jelas legalitasnya.

“Banyak masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal, pinjaman online ilegal, penipuan digital, dan berbagai modus scam. Melalui kolaborasi dengan LDII ke depan bisa memperkuat untuk bisa menghindar atau mengantisipasi agar tidak menjadi korban,” tegas Rofi.

Ia menekankan pentingnya prinsip “Cek Legalitas dan Logis” sebelum masyarakat menggunakan produk atau layanan keuangan.

“Masyarakat perlu memastikan legalitas penyedia jasa keuangan serta tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan cepat atau tidak masuk akal,” imbuhnya.

Kolaborasi antara LDII Kalbar dan OJK tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi keuangan, khususnya kepada keluarga dan generasi muda. Dengan literasi yang lebih baik, masyarakat diharapkan semakin memahami risiko, manfaat, serta hak dan kewajibannya dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini