Wabup Asahan Buka Sosialisasi Penanganan Gigitan Hewan Rabies

Editor: Rendi author photo
Pemaparan materi dan diskusi bersama narasumber.

Suaraindo.id
– Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka Sosialisasi Protokol Tata Laksana Pasca Gigitan Terpadu pada Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Aula Hotel Antariksa Kisaran, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapsiagaan lintas sektor dalam penanganan kasus gigitan hewan penular rabies, sekaligus mendukung program nasional menuju Indonesia bebas rabies tahun 2030.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan drh. Yusnani, narasumber Dr. drh. Shinta Mutia RM, M.Si., dan drh. Mhd. Arif Pratama Panjaitan, serta peserta dari Dinas Kesehatan, perangkat kecamatan, dan perangkat desa/kelurahan di wilayah dengan populasi HPR.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan drh. Yusnani menyampaikan, pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan target pemberantasan rabies pada 2030 sebagaimana tertuang dalam Master Plan Nasional Pemberantasan Rabies. Untuk mencapainya diperlukan komitmen seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah.

“Sosialisasi ini bertujuan mencegah penularan rabies pada manusia yang dapat berakibat fatal, sekaligus meningkatkan pemahaman pentingnya penanganan kasus gigitan secara cepat, tepat, dan terpadu,” ujarnya.

Melalui penerapan Tata Laksana Kasus Gigitan Terpadu (TAKGIT), diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif mendukung strategi nasional, dengan memperkuat kolaborasi lintas sektor kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan.

Sementara itu, Wakil Bupati Asahan Rianto menegaskan, rabies merupakan penyakit zoonosis yang menyerang sistem saraf dan dapat menyebabkan kematian apabila tidak ditangani tepat. Oleh karena itu, pencegahan dan penanganannya harus menjadi perhatian bersama.

Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, pelaksanaan surveilans aktif terhadap HPR, serta peningkatan pengawasan oleh perangkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam merespons laporan kasus gigitan.

“Penanganan kasus gigitan hewan penular rabies tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi harus melalui koordinasi yang baik antara sektor kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan pemerintah di setiap tingkatan,” tegas Wabup.

Wabup berharap peserta dapat memahami materi dan menerapkannya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, sehingga upaya pencegahan dan pengendalian rabies di Kabupaten Asahan berjalan lebih efektif.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi bersama narasumber.
Share:
Komentar

Berita Terkini