10.849 PPPK Paruh Waktu Lotim Diperpanjang

Editor: nanang author photo


SUARAINDO.ID --------
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan proses perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah rampung.

Sebanyak 10.849 PPPK Paruh Waktu kini tinggal mengunduh surat keputusan (SK) perpanjangan melalui akun MyASN masing-masing.

Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, menjelaskan, dari total tersebut sebanyak 3.754 orang merupakan tenaga guru yang juga mendapatkan perpanjangan masa kerja.

“Semua perpanjangan PPPK Paruh Waktu sudah clear. Tinggal yang bersangkutan mengunduh SK-nya di MyASN masing-masing,” jelas Yulian.

Setelah SK diunduh, BKPSDM telah bersurat kepada seluruh kepala perangkat daerah, termasuk kepala dinas dan kepala badan setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama), agar segera menyiapkan perjanjian kerja (PK).

Perjanjian tersebut nantinya ditandatangani oleh kepala perangkat daerah bersama PPPK yang bersangkutan di atas materai Rp10.000. Selanjutnya, dokumen perjanjian kerja diunggah melalui aplikasi PKPD Smart sebagai dokumen elektronik.

Yulian menjelaskan, perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu dilakukan setiap tahun karena mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku. Sementara itu, untuk PPPK Penuh Waktu, masa perjanjian kerja dapat diberikan mulai satu tahun hingga maksimal lima tahun.

Meski demikian, tidak seluruh PPPK Paruh Waktu mendapatkan perpanjangan. Terdapat sekitar 14 orang yang tidak diperpanjang karena telah melewati batas usia sesuai ketentuan jabatan. Untuk jabatan fungsional guru, batas usia yang disebutkan mencapai 60 tahun, sedangkan tenaga teknis 58 tahun.

Share:
Komentar

Berita Terkini