1.629 Nelayan Lombok Timur Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Editor: nanang author photo


SUARAINDO.ID -------
Sebanyak 1.629 nelayan di Kabupaten Lombok Timur mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan tersebut diberikan melalui kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lombok Timur, M. Yohan Firmansyah, mengatakan bahwa penerima perlindungan tersebut merupakan nelayan yang telah terdata dalam program Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) yang memiliki e-KTP Lombok Timur.

“Dari kegiatan ini, ada sekitar 1.629 nelayan yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka memperoleh dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ungkap Yohan, Rabu 5 Nopember 2026.

Melalui program JKK, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan sesuai ketentuan program akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp70 juta. Bahkan, anak peserta juga berpeluang memperoleh manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Yohan mencontohkan, kasus dua nelayan yang sebelumnya hilang saat melaut menjadi gambaran pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor perikanan. Dalam kasus tersebut, ahli waris mendapatkan santunan kecelakaan kerja sekitar Rp70 juta serta manfaat beasiswa bagi dua anak yang ditinggalkan.

Sementara itu, untuk peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak memperoleh santunan sebesar Rp42 juta, dengan ketentuan minimal masa kepesertaan tiga bulan.

Menurut Yohan, perlindungan terhadap nelayan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja rentan.

Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur di bawah kepemimpinan Bupati H. Haerul Warisin telah mengalokasikan anggaran untuk melindungi sejumlah kelompok pekerja rentan, mulai dari petani, nelayan, pedagang, pelaku UMKM hingga masyarakat dalam ekosistem desa lainnya.

“Pada dasarnya, pemerintah daerah melalui pimpinan daerah, Bapak Bupati, telah mengalokasikan dana untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan. Salah satunya petani, nelayan, pedagang, UMKM dan ekosistem desa lainnya. Artinya, mereka mendapatkan perlindungan yang ditanggung pemerintah,” jelasnya.

Melalui program tersebut, diharapkan para nelayan dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Program ini sekaligus menjadi upaya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan di Kabupaten Lombok Timur.

Share:
Komentar

Berita Terkini