APINDO Kalimantan Barat Dorong Aturan Ketenagakerjaan Adil bagi Pekerja dan Pengusaha

Editor: Redaksi author photo

Sekretaris APINDO Kalbar, Urai Emma Yaniaries
Suaraindo.id  – Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Barat, Uray Emma Yaniaries, mendorong penerapan regulasi ketenagakerjaan yang adil dan seimbang bagi pekerja maupun pengusaha.

Kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, serta keberlangsungan dunia usaha dinilai menjadi kunci untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan memperluas lapangan kerja di Kalimantan Barat.

Emma mengatakan, kebijakan ketenagakerjaan perlu dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan kemampuan perusahaan untuk terus berkembang. Menurutnya, perlindungan tenaga kerja harus berjalan beriringan dengan upaya mendorong pertumbuhan usaha dan membuka kesempatan kerja baru.

"Perlindungan pekerja harus berjalan seiring dengan perluasan kesempatan kerja. Kita membutuhkan aturan yang adil, kepastian hukum bagi dunia usaha, serta jaminan hak pekerja agar investasi tumbuh dan lapangan kerja semakin luas," ujar Emma dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Ia menegaskan, salah satu aspek penting dalam kebijakan ketenagakerjaan adalah penerapan sistem pengupahan yang adil. Kebijakan upah harus mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan produktivitas dan daya saing perusahaan.

"Upah yang adil bukan hanya soal mendorong kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga daya saing usaha kita di tengah tantangan ekonomi," ungkapnya.

Selain pengupahan, APINDO Kalimantan Barat turut menyoroti sejumlah aspek regulasi ketenagakerjaan, di antaranya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, serta mekanisme pemberian pesangon dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurut Emma, kejelasan aturan pada aspek-aspek tersebut sangat diperlukan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan perbedaan penafsiran yang berpotensi memicu perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

"Memberikan iklim usaha yang kondusif dengan kepastian hukum akan sangat menekan risiko sengketa. Aturan yang jelas dan implementatif sangat dibutuhkan agar mekanisme pesangon dan PHK yang berjalan terasa adil, baik bagi pekerja maupun bagi dunia usaha," jelas Emma, yang juga menjabat Ketua DPD PA GMNI Kalimantan Barat.

Peningkatan SDM dan Dialog Tripartit

Di sisi lain, Emma yang menjabat Direktur Utama BUMD Aneka Usaha Menanjak Bahagia (AUMB) Kabupaten Kubu Raya menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan bagian penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurutnya, peningkatan kompetensi tenaga kerja perlu dilakukan secara berkelanjutan agar tenaga kerja lokal mampu memenuhi kebutuhan industri dan dunia usaha yang terus berkembang.

Upaya tersebut, lanjutnya, harus berjalan seiring dengan penciptaan peluang kerja baru. Dengan begitu, masyarakat lokal tidak hanya menjadi pencari kerja, tetapi juga memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.

Emma menekankan pentingnya komunikasi dan dialog tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Sinergi ketiga pihak diperlukan untuk membangun hubungan industrial yang harmonis sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan.

"Peningkatan kualitas SDM sangat mutlak untuk menciptakan produktivitas yang lebih tinggi. Melalui dialog tripartit yang baik, kita bisa mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Ujungnya, dunia usaha berdaya saing, pekerja sejahtera, dan Indonesia makin maju," pungkasnya.

Ia berharap komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja terus diperkuat sehingga kebijakan ketenagakerjaan dapat diterapkan secara efektif. Dengan regulasi yang jelas, perlindungan hak pekerja yang memadai, serta dunia usaha yang berdaya saing, pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja di Kalimantan Barat diharapkan semakin meningkat. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini