PLTMH Karang Petak Bertahan Sejak 2008, Layani 43 KK Meski PLN Telah Masuk

Editor: nanang author photo


SUARAINDO.ID --------
Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Dusun Karang Petak, Desa Aikmel Utara, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, masih bertahan dan dimanfaatkan masyarakat meskipun jaringan listrik PLN telah menjangkau wilayah tersebut.

Pembangkit listrik berbasis tenaga air ini memiliki perjalanan panjang. Pembangunannya dirintis secara swadaya oleh Kepala Dusun Karang Petak sejak 2008, ketika wilayah tersebut belum menikmati layanan listrik PLN.

Kepala Dusun Karang Petak Lalu Saparwadi mengungkapkan, pembangunan awal PLTMH dilakukan menggunakan dana pribadi karena melihat kebutuhan masyarakat terhadap penerangan listrik.

"Awalnya pada 2008 saya bangun dengan dana pribadi. Waktu itu Dusun Karang Petak belum ada listrik. Masyarakat sangat menginginkan penerangan, sehingga saya merasa ikut bertanggung jawab untuk bisa melayani kebutuhan warga," ungkapnya saat ditemuai wartawan, 2 Nopember 2026.

Berbekal pengetahuan secara otodidak dengan melihat, dan mempelajari sistem pembangkit, ia merakit sendiri PLTMH sederhana dengan kapasitas awal sekitar 3 kilowatt (kW).

Pada 2009, pembangunan kembali dilakukan karena daya yang dihasilkan belum mencukupi kebutuhan masyarakat. Saat itu, pihaknya memperoleh bantuan sekitar Rp2,5 juta dari pemerintah daerah, kemudian ditambah dengan dana pribadi untuk pengembangan pembangkit.

Upaya tersebut mendapat perhatian Bupati Lombok Timur saat itu, H. Sukiman Azmy, yang turun langsung meninjau lokasi pada 2009. Setelah peninjauan, kembali diberikan bantuan sebesar Rp50 juta untuk pembangunan unit pembangkit di bagian utara pada 2010.

Setelah pembangunan tersebut, PLTMH mulai beroperasi dan mendapat perhatian dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selanjutnya, masyarakat kembali memperoleh bantuan dana hibah sekitar Rp700 juta untuk pengembangan pembangkit.

Pembangunan melalui dana hibah tersebut dilaksanakan oleh kontraktor, sementara kepala dusun turut melakukan pengawasan di lapangan.

Adapun unit PLTMH yang saat ini digunakan merupakan hasil pembangunan melalui dana hibah Kementerian ESDM pada 2012 dan mulai beroperasi sekitar Desember tahun yang sama.

Sejak awal beroperasi, pembangkit tersebut mampu menghasilkan daya sekitar 25 kW. Namun, saat ini kapasitas listrik yang dapat dimanfaatkan diperkirakan sekitar 15 kW akibat sebagian debit air digunakan untuk kebutuhan jaringan perpipaan air bersih.

Dengan kapasitas tersebut, PLTMH masih melayani sekitar 43 kepala keluarga (KK), yang mayoritas menggunakan sambungan listrik berdaya 450 VA.


PLN Masuk, PLTMH Tetap Dipertahankan

Masuknya jaringan listrik PLN ke wilayah Karang Petak turut memengaruhi tingkat pemanfaatan PLTMH. Jaringan PLN mulai masuk sekitar 2012, sehingga sebagian masyarakat beralih menggunakan listrik PLN.

Kondisi tersebut berdampak terhadap pendapatan pengelola yang bersumber dari iuran masyarakat berdasarkan pemakaian listrik melalui kWh meter.

Menurutnya, pendapatan kotor PLTMH saat ini rata-rata sekitar Rp800 ribu per bulan, bahkan cenderung menurun karena sebagian pelanggan telah menggunakan listrik PLN.

Kondisi berbeda terjadi di Dusun Karang Petak yang lokasinya berdekatan dengan pembangkit. Pasokan listrik dari PLTMH masih relatif stabil sehingga sebagian warga tetap menggunakannya.

Sementara di Dusun Akar yang berada di wilayah ujung jaringan, tegangan listrik PLTMH cenderung menurun. Akibatnya, pembangkit tersebut lebih banyak dimanfaatkan sebagai sumber listrik cadangan.

Meski secara ekonomi tidak lagi memberikan pendapatan maksimal, pengelola mengaku tetap berupaya mempertahankan keberadaan PLTMH tersebut.

"Karena saya yang mengawali pembangunan PLTMH ini, sekalipun pendapatannya kurang, tetap kita usahakan agar bisa berjalan. Kita merasa memiliki dan ingin pembangkit ini tetap memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

Bahkan, manfaat PLTMH tidak hanya dirasakan pelanggan rumah tangga. Listrik dari pembangkit tersebut juga dimanfaatkan secara gratis untuk penerangan jalan, masjid, musala, serta tempat anak-anak mengaji.


Tidak Mengganggu Irigasi Pertanian

Selain menghasilkan energi listrik, keberadaan PLTMH juga disebut memberikan manfaat terhadap pengelolaan saluran irigasi pertanian masyarakat.

Menurut kepala dusun, sistem pembangkit hanya memanfaatkan tenaga aliran air untuk menggerakkan turbin, sedangkan airnya tetap dialirkan sebagaimana biasanya.

Ia menjelaskan, pengelola juga melakukan penyaringan terhadap material pasir dan sampah yang terbawa aliran air agar tidak masuk dan merusak turbin maupun menyumbat saluran irigasi.

"Airnya tetap mengalir seperti biasa. Kita hanya mengambil tenaganya. Kalau ada pasir atau sampah yang terbawa aliran air, kita saring dan bersihkan supaya tidak mengganggu saluran irigasi masyarakat," jelasnya.

Pengelolaan tersebut dinilai membantu menjaga kelancaran aliran air yang juga dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan pertanian.

Ia berharap PLTMH Karang Petak tetap dapat dipertahankan meskipun PLN telah hadir. Baginya, pembangkit tersebut bukan sekadar sumber energi alternatif, melainkan hasil perjuangan dan swadaya masyarakat yang telah dimulai sejak 2008.

"Insyaallah tetap kita lestarikan. Walaupun PLN sudah masuk, PLTMH ini masih sangat membantu masyarakat, terutama untuk penerangan jalan dan tempat ibadah. Yang penting pembangkit ini tetap bisa berjalan dan memberikan manfaat bagi Dusun Karang Petak," tutupnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini