Suaraindo.id – Rentetan kecelakaan kerja di kawasan industri pengolahan bauksit PT Borneo Alumindo Prima (BAP), Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, menjadi perhatian serius DPRD Ketapang. Sejak 2024 hingga Oktober 2026, sejumlah insiden dilaporkan menyebabkan pekerja meninggal dunia dan mengalami luka-luka.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang fraksi Nardem, M. Eri Setyawan, mengecam kembali terjadinya kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja. Ia meminta manajemen perusahaan tidak sekadar melakukan evaluasi setelah kecelakaan terjadi, tetapi membenahi seluruh sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Kami mengecam keras kecelakaan kerja yang kembali merenggut nyawa pekerja di kawasan industri PT BAP. Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai kecelakaan terus berulang, tetapi evaluasi dan perbaikan keselamatan hanya menjadi formalitas setelah korban berjatuhan,” ujar Eri dalam pernyataan yang perlu dikonfirmasi.
Menurut Eri, rentetan kecelakaan yang terjadi sejak 2024 hingga 2026 harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Ia menilai perlu ada pemeriksaan terhadap sistem pengamanan alat berat, jalur operasional kendaraan, aktivitas pekerja, hingga keselamatan di fasilitas pelabuhan.
“Harus diketahui apakah jalur operasional alat berat sudah dipisahkan dari jalur pekerja, apakah sistem pengamanan di area pelabuhan sudah memadai, bagaimana pengawasan di lapangan, dan apakah seluruh prosedur K3 benar-benar diterapkan,” tegasnya.
Eri juga meminta pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat turun langsung memeriksa penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), termasuk pada perusahaan kontraktor dan subkontraktor yang bekerja di kawasan tersebut.
Desakan itu muncul setelah Arifin Setiawan meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan alat berat jenis wheel loader di area Raw Material Stockpile Bauksit, Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 06.40 WIB. Seorang pekerja lainnya, Ananta Septarina Sukoco, dilaporkan mengalami luka ringan.
Berdasarkan kronologi awal, insiden diduga berkaitan dengan keterbatasan jarak pandang operator atau blind spot saat wheel loader melakukan manuver mundur. Namun, penyebab pasti kejadian masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Rentetan Kecelakaan Sejak 2024
Dalam catatan rentetan kejadian yang disampaikan Eri dan dihimpun dari sejumlah informasi serta pemberitaan, kecelakaan kerja di kawasan proyek industri tersebut tercatat berulang.
Pada 20 November 2024, seorang pekerja konstruksi berinisial TA dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa bucket excavator. Seorang pekerja lainnya berinisial SU mengalami luka serius. Insiden tersebut terjadi di kawasan proyek yang berkaitan dengan PT Ketapang Bangun Sarana (KBS).
Kemudian, 9 Desember 2024, Ahmad Asrof Alim, 18 tahun, ditemukan meninggal dunia di area pembangunan smelter PT BAP.
Pada Oktober 2025, seorang pekerja asal Tiongkok dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa struktur besi yang roboh. Beberapa hari berikutnya, kecelakaan lain kembali dilaporkan menyebabkan seorang pekerja mengalami luka.
Selanjutnya, 24 Januari 2026, dua pekerja, masing-masing tenaga kerja asing dan pekerja lokal, dilaporkan mengalami luka serius dalam kecelakaan yang melibatkan truk dan sepeda motor di area site PT BAP.
Pada 14 Agustus 2026 sekitar pukul 03.05 WIB, Edi Wahyudi meninggal dunia setelah tenggelam di area pelabuhan atau jetty PT BAP. Korban diketahui bekerja sebagai helper dari PT Naga Jaya Sahabat, subkontraktor PT Rong Makmur Mulia.
Berdasarkan informasi kejadian, korban terjatuh ke laut setelah rakit atau ponton apung di area kerja bergeser akibat arus air.
Terakhir, kecelakaan pada 31 Oktober 2026 kembali merenggut nyawa Arifin Setiawan di area Raw Material Stockpile Bauksit.
Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa risiko keselamatan pekerja tidak hanya berada di area konstruksi dan operasional alat berat, tetapi juga di kawasan stockpile hingga fasilitas pelabuhan.
Evaluasi K3 Tidak Boleh Berhenti pada Prosedur
Kewajiban perusahaan melindungi pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta penerapan SMK3.
Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 pekerja atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi wajib menerapkan SMK3.
Dalam konteks kawasan PT BAP, evaluasi perlu mencakup kelayakan alat berat, kompetensi operator, pemisahan jalur kendaraan dan pejalan kaki, zona aman pekerja, sistem peringatan, pengamanan ponton, hingga pengawasan aktivitas kerja pada malam dan dini hari.
DPRD Ketapang juga dapat meminta penjelasan manajemen perusahaan dan instansi terkait mengenai hasil investigasi kecelakaan sebelumnya serta tindak lanjut rekomendasi keselamatan.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah setiap kecelakaan telah diikuti perbaikan nyata? Apakah perusahaan kontraktor dan subkontraktor telah menjalankan standar K3? Dan siapa yang memastikan seluruh risiko pekerjaan dikendalikan?
Pembangunan industri seharusnya membawa manfaat ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan, bukan meninggalkan persoalan keselamatan bagi tenaga kerja.
Kematian Arifin Setiawan, Edi Wahyudi, serta pekerja lainnya harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Keselamatan pekerja tidak boleh ditempatkan di belakang target produksi.
Kawasan industri boleh berkembang, tetapi perlindungan terhadap nyawa pekerja tidak boleh tertinggal. (AH)
