Suaraindo.id – Orang tua siswa yang diduga menjadi korban
pelecehan di Sekolah Rakyat Pontianak menempuh jalur hukum dengan melaporkan
pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab atas pengelolaan sekolah tersebut ke
Polresta Pontianak, Selasa (3/11/2026)..jpeg)
Kuasa
hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HWCI Kalbar, Eka Nurhayati
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dan pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Jalan Flora, Kota Pontianak.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan langkah hukum terhadap seseorang yang dinilai memiliki tanggung jawab atas persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut.
"Kami ada berencana melaporkan seseorang yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang patut menanggung semua permasalahan ini, terkait dengan pengelolaan Sekolah Rakyat," ungkap Eka saat ditemui di Polresta Pontianak.
Eka belum bersedia mengungkapkan identitas pihak yang akan dilaporkan. Ia menyebut tim kuasa hukum masih mempertimbangkan secara matang dugaan kelalaian dan pembiaran yang menjadi dasar laporan tersebut.
"Kita tunggu saja, laporan kami ini akan tertuju ke siapa karena kami sudah menghitung dan mempertimbangkan letak kelalaian, letak pembiarannya ini memenuhi unsur untuk dilaporkan sebagai penanggung jawab Sekolah Rakyat yang ada di Jalan Flora Kota Pontianak," tambahnya.
Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan upaya untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lembaga pendidikan, khususnya terkait jaminan keamanan dan perlindungan anak selama berada di lingkungan sekolah.
Sebelumnya, seorang siswa laki-laki berusia 8 tahun di Sekolah Rakyat Pontianak diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh dua kakak kelasnya yang masing-masing berusia 12 dan 15 tahun.
Peristiwa tersebut memunculkan perhatian terhadap sistem pengawasan dan mekanisme perlindungan anak di lingkungan sekolah. Terlebih, lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap siswa mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Orang tua korban melalui kuasa hukumnya berharap persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjadi evaluasi bagi pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak pengelola Sekolah Rakyat Pontianak terkait dugaan kelalaian dan pembiaran tersebut. [tim]