Suaraindo.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer non-ASN dalam momen Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Presiden RI, Prabowo mengatakan gaji guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara tunjangan profesi guru Non-ASN akan naik menjadi Rp 2 juta.
Namun hal tersebut banyak menuai kontraversi, salah satunya disampaikan oleh Jamani, Wakil Ketua Persatuan Guru NU (Pergunu Ketapang).
Menurutnya, banyak penafsiran dari berbagai pihak, tambahan bagi yang non ASN yang bersertifikasi dari sebelumnya Rp. 1.500.000 menjadi 2 juta (tambahan Rp 500.000), dan ASN bersertifikasi 2025 dibayar satu kali gaji pokok yang memang sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005.
“Sebenarnya aturan tersebut sudah tertuang di UU guru dan dosen nomor 14 tahun 2005”, jelas Jamani.
Namun menurutnya, ada aturan yang terlewatkan. Penghargaan Pemerintah kepada ASN di akhir masa Pemeritahan Presiden Joko Widodo, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Lanjut Jamani, mirisnya hampir berakhir tahun 2024, Guru ASN (PNS dan PPPK) Mata Pelajaran Pendidikan Agama (Islam dan non Islam) satu rupiah pun tidak menerima tambahan tunjangan 50% dan 100 % Tahun 2024. Sedangkan Guru umum ASN lainnya sudah menerima sejak beberapa bulan lalu.
“Kami guru ASN Agama baik Agama Islam dan agama lainnya tidak pernah menerima tambahan tunjangan yang 50% dan 100% sampai tahun 2024 akan berakhir ” ujar wakil ketua Pergunu Ketapang.
Untuk mengkonfirmasi hal tersebut, Pergunu Ketapang dan perwakilan guru agama melalui MGMP PAI Provinsi Kalimantan Barat, telah melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, untuk mempertanyakan mengapa guru ASN (PNS dan PPPK) tidak menerima seperti guru ASN umum lainnya di provinsi maupun kabupaten.
Sedangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, melalui Kabid GTK juga belum bisa memberikan jawaban yang pasti karena tidak masuk dalam pos anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, tetapi tetap akan berkoordinasi dengan pihak Kanwil Kementrian Agama Provinsi Kalimantan Barat. Pada akhirmya terkonfirmasilah bahwa pembayaran tunjangan tambahan 50% dan 100% masuk pada pos anggaran dan menjadi kewenangan Kanwil Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian Kakanwil membuat surat edaran ke setiap sekolah untuk guru agama melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan Pihak Kantor Kemenag Kab/Kota, tetapi sampai hari ini juga belum ada kejelasan.
“Kabid GTK belum bisa memberikan jawaban pasti, akhirnya setelah kami tanyakan ternyata pos anggran tersebut masuk di Kanwil Kemenag Kalbar” tambahnya.
Menindaklanjuti hal tersebut pengurus AGPAI Kalbar melakukan audiensi dengan Kanwil Kalimantan Barat, melalui Kabid Pakis, namun tidak memberikan kepastian, menurutnya tambahan tunjangan tersebut masih belum ada regulasi yang jelas, sehingga Kementerian Agama Kabupaten/Kota pun tidak bisa untuk mencairkan dana tersebut.
Berdasarkan dari simpang siurnya informasi tersebut, Ketua Pengurus Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Ketapang, Sayidin, merasa sangat prihatin dengan kondisi ini berapa banyak guru ASN mata pelajaran Pendidikan Agama dari Tingkat SD, SMP, SMA/SMK di Provinsi Kalimantan Barat yang telah mengabdikan diri untuk Negeri, seolah tidak dianggap tidak adanya kepastian atau solusi dari pemerintah pusat-daerah dan Kementerian Agama. Kondisi ini jelas tidak sesuai dengan tujuan Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 14 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
Pengurus Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Ketapang, sangat prihatin dengan kondisi ini berapa banyak guru ASN mata pelajaran Pendidikan Agama dari Tingkat SD, SMP, SMA/SMK di Provinsi Kalimantan Barat yang telah mengabdikan diri untuk Negeri, seolah tidak dianggap tidak adanya kepastian atau solusi dari pemerintah pusat-daerah dan Kementerian Agama. Kondisi ini jelas tidak sesuai dengan tujuan Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 14 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
Lanjut Sayidin, persoalan ini seharusnya mendapat perhatian dari pihak terkait, terutama dari anggota DPRD Provinsi Kalbar. paling tidak memanggil-mempertemukan antara Dinas Pendidikan Kalbar dan Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat mengkonfirmasi permasalahan di atas. Untuk itu, sahabat-sahabat MGMP PAI atau AGPAI Kalbar masih ada waktu untuk mengadukan hal ini, paling tidak ada kepastian meskipun itu terhutang pada tahun 2025.
Menurut Sayidin, Jika memang upaya tersebut tidak ada kepastian maka sangat jelas bahwa PP Nomor 14 tahun 2024 merupakan bentuk diskriminasi bagi guru Agama (Islam dan Non) dari Guru ASN mata pelajaran umum lainnya. Diakui atau tidak memang sejak dulu keberadaan Guru Agama sangat problematik-dikotomik kebijakan, satu sisi status ASN-nya diangkat oleh Pemerintah Daerah, sedangkan disi lain tunjangan sertifikasinya dibawah kementerian agama.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS