BNPT Kaji Pembebasan Bersyarat Mantan Pemimpin JI, Amnesti bagi Anggotanya di Penjara

  • Bagikan
Koordinator teroris wilayah Aceh jaringan Jemaah Islamiyah (JI) berinisial ISA (37) yang ditangkap Densus 88 di Kabupaten Aceh Tamiang, 3 Agustus 2022. (Courtesy Polda Aceh). foto:suara kalbar

Suaraindo.id – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tengah mengkaji langkah bersejarah berupa pembebasan bersyarat bagi dua mantan pemimpin Jemaah Islamiyah (JI) serta amnesti bagi anggotanya yang masih mendekam di penjara. Langkah ini dipertimbangkan setelah 1.300 mantan anggota JI menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

JI, yang memiliki keterkaitan dengan al-Qaeda, dikenal sebagai dalang di balik beberapa aksi terorisme paling mematikan di Indonesia, termasuk pengeboman Bali pada 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang. Jaringan ini juga bertanggung jawab atas serangkaian serangan lainnya, seperti pengeboman hotel di Jakarta pada 2003 yang menelan 12 korban jiwa.

Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Eddy Hartono, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan usulan pembebasan bersyarat bagi Abu Rusdan dan Para Wijayanto, dua mantan pemimpin JI yang telah dipenjara.

Abu Rusdan, yang memimpin JI saat terjadinya pengeboman Bali, sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada 2003 karena melindungi pelaku serangan tersebut. Ia kembali dipenjara pada 2022 dengan hukuman enam tahun karena tetap aktif dalam jaringan JI yang telah dilarang.

Para Wijayanto, yang memimpin JI dari 2009 hingga 2019, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada 2020. Eddy menyebut usulan pembebasan bersyarat ini akan dibahas lebih lanjut dengan kementerian terkait, dengan syarat kedua mantan pemimpin memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Adhe Bhakti, pakar keamanan dari Pusat Studi Radikalisme dan Deradikalisasi, melihat usulan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja sama kedua mantan pemimpin dalam membongkar sisa jaringan JI dan mendorong anggotanya untuk kembali setia kepada NKRI.

“Langkah ini mencerminkan bahwa mereka telah bekerja sama dengan baik dalam program deradikalisasi, yang juga menjadi motivasi bagi anggota lainnya untuk meninggalkan ideologi radikal,” ujar Adhe.

Pada puncak kejayaannya, JI adalah jaringan teroris yang sangat ditakuti, memiliki sel aktif di Malaysia, Singapura, dan Filipina. Namun, penindakan tegas dan program deradikalisasi yang dilakukan pemerintah telah menyusutkan pengaruh kelompok ini secara signifikan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan data terkait jumlah mantan anggota JI yang akan mendapat pembebasan bersyarat atau amnesti.

Presiden Prabowo Subianto juga disebut akan memberikan amnesti kepada narapidana muda untuk memberikan kesempatan berkontribusi kembali kepada masyarakat. “Proses amnesti ini diharapkan rampung pada awal 2025,” kata Yusril dalam pernyataannya.

Namun, dua terpidana seumur hidup terkait serangan Bali, Hutomo Pamungkas alias Mubarok dan Ali Imron, tidak termasuk dalam daftar pertimbangan pembebasan.

Selain mantan anggota JI, Prabowo juga mempertimbangkan amnesti terhadap 44.000 tahanan, termasuk pelaku narkoba dan aktivis yang dipenjara karena pencemaran nama baik. Bahkan, kemungkinan pembebasan koruptor akan dipertimbangkan jika mereka mengembalikan uang negara.

Rencana pembebasan bersyarat dan amnesti ini menuai perhatian luas. Di satu sisi, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses reintegrasi sosial dan mengikis jaringan radikalisme. Namun, skeptisisme tetap ada terkait risiko kembalinya mantan anggota JI ke ideologi ekstremisme.

BNPT memastikan bahwa setiap langkah akan ditempuh dengan kajian mendalam dan pengawasan ketat untuk memastikan keberlanjutan keamanan dan stabilitas nasional.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan