Suaraindo.id – Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya, Urai Wisata, secara resmi melaporkan seseorang berinisial ET ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat. Laporan tersebut terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan praperadilan.
Laporan itu disampaikan pada Jumat (19/12/2025) sore, menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam keterangan saksi ET yang dihadirkan oleh pihak pemohon praperadilan pada perkara dugaan penipuan dan penggelapan proyek galian pipa PDAM Kubu Raya di 13 titik pada tahun 2013.
Kuasa hukum Urai Wisata, Rizal, menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena terdapat keterangan saksi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan disampaikan di hadapan hakim.
“Semua bermula ketika Pak Urai Wisata menemukan adanya bukti keterangan yang tidak benar. Keterangan palsu tersebut disampaikan di pengadilan di bawah sumpah. Salah satu saksi yang dihadirkan oleh pemohon praperadilan adalah saudari ET,” ujar Rizal kepada awak media dalam konferensi pers, Jumat sore.
Rizal mengungkapkan, dalam putusan praperadilan tersebut, saksi ET memberikan 32 item keterangan yang terlihat runut dan lengkap. Namun setelah ditelaah lebih lanjut, Urai Wisata menilai keterangan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.
“Tadi saya bersama Pak Urai Wisata secara resmi melaporkan saudari ET ke Polda Kalbar terkait dugaan pemberian keterangan palsu di atas sumpah di persidangan,” tegasnya.
Usai membuat laporan, Urai Wisata juga telah dimintai keterangan sebagai pelapor sekaligus saksi korban. Selain itu, sejumlah saksi lain turut dihadirkan, termasuk anggota Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalbar yang hadir dalam sidang praperadilan tersebut.
“Karena keterangan itu disampaikan di persidangan praperadilan, di hadapan hakim, tentu ada banyak pihak yang menyaksikan,” tambah Rizal.
Menurutnya, perbuatan yang diduga dilakukan oleh ET tersebut berpotensi melanggar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di bawah sumpah.
“Laporan pengaduan sebelumnya sudah masuk ke Polda Kalbar pada 28 November 2025. Hari ini klien kami kembali diperiksa di Subdit I Ditreskrimum Polda Kalbar,” jelasnya.
Rizal juga menyebutkan, dalam pemeriksaan tersebut, kliennya menjawab 18 pertanyaan dari penyidik dan pada intinya menyatakan keberatan atas keterangan saksi ET yang dianggap tidak benar dan merugikan dirinya.
“Kami menghormati setiap putusan pengadilan, termasuk putusan praperadilan dan produk SP3 yang dikeluarkan Polda Kalbar. Namun kami berharap Kapolda Kalbar dapat menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan pemalsuan keterangan dan surat yang disampaikan di depan persidangan,” pungkas Rizal.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Pontianak melalui putusan praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Ptk yang dibacakan pada Senin (17/11/2025), telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Natalria Tetty Swan, sekaligus membatalkan SP3 Polda Kalbar terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan proyek PDAM Kubu Raya tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













