Suaraindo.id – Polemik dugaan penipuan proyek pipa PDAM Kubu Raya yang menyeret nama mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, dan Uray Wisata, selaku mantan Direktur PDAM Kubu Raya, kembali mencuat ke publik. Perkara yang sempat dinyatakan selesai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) itu kini resmi dibuka kembali setelah adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Pontianak.
Sebelumnya, kasus tersebut dianggap telah selesai melalui jalur RJ antara Muda Mahendrawan dan Uray Wisata dengan pihak bernama Iwan Darmawan. Namun, mekanisme RJ tersebut dinyatakan batal setelah Pengadilan Negeri Pontianak mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan korban sah, Natalria Tetty Swan.
Melalui Putusan Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk tertanggal 17 November 2025, PN Pontianak secara tegas membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan oleh Polda Kalimantan Barat. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan mengikat.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa proses RJ yang dilakukan penyidik dinilai cacat formil, karena tidak melibatkan korban yang sah secara hukum. Perdamaian justru dilakukan dengan pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum atas kerugian proyek, sehingga tidak memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Kuasa hukum Natalria Tetty Swan, Zahid, menyebut putusan ini sebagai preseden hukum baru di Kalimantan Barat, bahkan di Indonesia, terkait penerapan Restorative Justice dalam perkara pidana.
“Putusan ini secara otomatis mengaktifkan kembali status tersangka bagi Muda Mahendrawan dan Uray Wisata. Untuk pertama kalinya, mekanisme RJ dinyatakan gugur oleh pengadilan karena menyimpang dari kaidah hukum,” ujar Zahid dalam konferensi pers, Jumat (19/12/2025).
Zahid menegaskan, pasca putusan praperadilan tersebut, status hukum kedua terlapor kembali mengacu pada Surat Ketetapan Nomor Sp.Tap/122/VIII/2024 dan Sp.Tap/123/VIII/2024 tertanggal 14 Agustus 2024, yang menetapkan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan proyek pipa PDAM Kubu Raya senilai Rp2,58 miliar.
“Penetapan tersangka merupakan validasi objektif bahwa penyidik telah menemukan bukti yang sah dan unsur pidana telah terpenuhi. Dengan disahkannya kembali ketetapan tersebut melalui putusan inkrah, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda penuntasan perkara ini,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan penyidik Polda Kalbar pada Kamis (18/12/2025) untuk memastikan status hukum kliennya.
“Kepolisian mengonfirmasi bahwa saat ini Muda Mahendrawan dan Uray Wisata benar berstatus tersangka dalam berkas penyidikan, meskipun belum dilakukan penahanan,” jelas Zahid.
Lebih lanjut, Zahid meluruskan narasi “perdamaian” yang belakangan kerap disampaikan oleh Muda Mahendrawan dan tim kuasa hukumnya ke ruang publik.
“Sangat disayangkan apabila klaim damai dijadikan konsumsi publik untuk menutupi fakta hukum yang sebenarnya,” ujarnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kuasa Hukum Muda Mahendrawan dan Uray Wisata, Rizal Karyansyah, menyatakan pihaknya menilai proses praperadilan yang diputus PN Pontianak mengandung kecacatan hukum.
“Kami menemukan adanya pernyataan palsu yang disampaikan saksi di muka persidangan. Kami memiliki bukti-bukti atas hal tersebut,” kata Rizal.
Ia juga menegaskan bahwa perjanjian kerja sama proyek yang dipersoalkan hanya dilakukan antara Uray Wisata dengan Iwan Darmawan, tanpa melibatkan pihak lain.
“Urusan tersebut sebenarnya sudah selesai melalui RJ. Kami tentu bingung karena klien kami telah menyelesaikan persoalan dengan pihak yang terlibat langsung,” pungkasnya.
Dengan dibatalkannya SP3 dan diaktifkannya kembali status tersangka, kasus dugaan penipuan proyek PDAM Kubu Raya ini kembali menjadi sorotan publik dan menunggu kelanjutan proses hukum di Polda Kalbar.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













