Suaraindo.id – Mulai Jumat lalu atau 1 Mei 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi turun untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP). Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung pada Februari 2020 lalu yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, iuran peserta mandiri kembali sesuai Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
Tapi sebelum kenaikan iuran diberlakukan, hampir 800.000 peserta per 13 Januari 2020 melakukan turun kelas layanan. Lalu setelah iuran kembali seperti semula, apakah peserta ini dapat kembali ke kelas semula?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan peserta tidak serta merta dapat kembali ke kelas layanan sebelum kenaikan iuran. Ia menilai, sesuai aturan yang ada peserta harus menunggu 1 tahun agar dapat mengubah kelas layanan BPJS Kesehatan. “Persyaratan perpindahan kelas masih sama,” katanya, Sabtu, 2 Mei 2020.
Berikut syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan perubahan kelas rawatan bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan:
- Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
- Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
- Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu asli/fotocopy Kartu Keluarga.
- Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:
– Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
– Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah)
Perubahan kelas layanan BPJS Kesehatan ini dapat diajukan dengan sejumlah cara, yakni melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam layanan ini peserta cukup mengklik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
Selain itu, perubahan kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan menghubungi pusat layanan pelanggan badan di BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Lainnya, perubahan dapat dilakukan dengan mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Perubahan juga dapat dilakukan pada Mal Pelayanan Publik. Tapi saat ini layanan pelayanan publik ini sedang dinonaktifkan oleh pemerintah seiring penanganan meluasnya pandemi virus Corona. Meski begitu, peserta masih dapat mengunjungi kantor cabang dan kantor kabupaten/kota yang melayani dengan terbatas
Sumber:Teras.id