Tjahjo Kumolo: Sistem Kerja New Normal ASN Bersifat Fleksibel

  • Bagikan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2020(Teras.id)

Suaraindo.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, sistem kerja pada Tatanan Normal Baru bagi para aparatur sipil negara (ASN) bersifat fleksibel. Menurut dia, sistem kerja pada era New Normal tersebut disesuaikan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing.

Artinya, jika suatu wilayah masih menerapkan PSBB secara penuh, maka instansi pemerintah juga diminta untuk melaksanakan penugasan New Normal dari rumah. “Kami mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja. Begitu daerah kembali (diberlakukan) PSBB, surat kami sifatnya fleksibel,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Ahad, 7 Juni 2020.

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan bahwa ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif. Seperti yang telah diketahui, masa PSBB DKI Jakarta diperpanjang dengan masa transisi sampai akhir Juni. Sistem kerja baru dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga dalam masa transisi di Jakarta, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pada masa transisi ini, kantor pemerintah bisa menerapkan saat work from office (WFO) dengan maksimal 50 persen kehadiran pegawai dalam satu kantor. Setiap ASN yang bekerja di kantor, wajib menggunakan masker dalam menjalani sistem kerja baru. ASN juga diwajibkan menyesuaikan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga 2 meter, menjaga jarak atau social/physical distancing saat melakukan pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via daring. Selain itu, pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki riwayat gangguan kesehatan disarankan bekerja dari rumah.

Menteri Tjahjo Kumolo juga menjelaskan, perjalanan dinas bagi ASN selama masa PSBB juga diatur secara ketat dengan indikator kepentingan dan status zona wilayah. Secara umum, ASN belum diperbolehkan berdinas ke luar kota. Namun, apabila perjalanan dinas tersebut sifatnya mendesak, dilengkapi surat dinas, dan daerah yang dituju merupakan zona hijau, maka yang bersangkutan diperbolehkan melakukan perjalanan dinas.

Masing-masing kementerian dan lembaga harus memiliki dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur menyesuaikan sarana yang ada, serta menggunakan teknologi informasi sesuai dengan pedoman untuk menunjang pekerjaan selama tatanan kehidupan baru. Sistem kerja tersebut merupakan pola baru, sehingga para ASN diminta lebih kreatif dan inovatif untuk menyesuaikan diri.

Sementara itu, efektivitas pelayanan publik diharapkan mampu ditingkatkan melalui percepatan proses administasi. “Salah satunya (dengan), menyederhanakan proses bisnis, prosedur operasional standar (SOP) layanan, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” kata Tjahjo.
Sumber:Teras.id

  • Bagikan