Suaraindo.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan masih menunggu rapat paripurna penyerahan draf rencana peraturan daerah soal tata ruang dari Gubernur DKI Anies Baswedan. Pemerintah mengajukan revisi Perda nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi. “Revisinya diajukan pada Juni lalu. Tapi kami belum tahu sampai sekarang poin apa saja yang mau direvisi,” kata Pantas saat dihubungi, Senin, 20 Juli 2020.
Bampemperda akan menunggu rapat Badan Musyawarah DPRD untuk pelaksanaan paripurna penyerahan draf revisi raperda RDTR itu. Menurut dia, semestinya pemerintah tidak terlalu lama menyerahkan draf untuk diparipurnakan karena pembahasan revisi Perda RDTR cukup berat.
Perda tata ruang itu akan menjadi rujukan pemerintah dalam memberikan izin pemanfaatan ruang di DKI. “Perda ini yang akan menjadi landasan pembangunan di DKI. Jadi tidak akan cepat pembahasannya.”
Pemerintah bakal menuangkan rencana reklamasi kawasan Ancol di revisi Perda RDTR dan zonasi. Sebab, jika pemerintah ingin reklamasi Ancol, kebijakan itu harus masuk terlebih dahulu ke Perda RDTR sebagai landasan pembangunannya. “Bukan seperti saat ini, keputusan gubernur tentang reklamasi Ancol mendahului RDTR.”
Reklamasi Ancol tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Surat ini diteken Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.