Bandar Sabu 4,6 Kilogram Diciduk Polisi di Apartemen Kalibata City

  • Bagikan
Barang bukti kasus 10 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 1 Maret 2019. Tempo/Adam Prireza

Suaraindo.id- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap bandar narkoba di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan kali ini, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 4,6 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 1.604 butir.

“TKP-nya ada di Tower Ebony Kalibata City, berdasarkan informasi dari masyarakat soal peredaran narkoba dan prostitusi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat, 31 Juli 2020.

Yusri mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi pada 16 Juli 2020. Saat itu timnya menangkap seorang pengedar berinisial IDR yang kedapatan membawa 2 klip paket sabu seberat 1 gram.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap 2 pengedar lainnya berinisial RNY dan ED. Mereka dibekuk polisi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu 5,50 gram dan 4 butir ekstasi. Selain itu, seorang bandar lain bernama CF juga ditangkap di Apartemen Mediterania Garden, Jakarta Barat.

“Kemudian dikembangkan lagi, berhasil menangkap seorang berinisial ARF dengan barang bukti 102 gram sabu,”

Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang bukti sabu itu mereka dapatkan dari seseorang bandar besar berinisial GEO yang tinggal di Apartemen Kalibata City. Saat digrebek, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 4,4 kilogram dan pil ekstasi 1.600 butir.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka GEO, RNY, CF, dan ED merupakan residivis untuk kasus narkotika. Bahkan, GEO mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar besar berisinial DAE, yang saat ini masih menjadi narapidana di Lapas Tangerang Baru.

“DAE menyerahkan narkotika biasanya melalui kurir dan diserahkan di Mal Tangerang City,” ujar Yusri.

Saat akan dikembangkan lebih lanjut, Yusri mengatakan tersangka GEO berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Hingga akhirnya polisi melepaskan tembakan yang membuat ia tewas saat akan dilarikan ke rumah sakit.

Yusri mengatakan sampai saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan akan segera memeriksa napi DAE. Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Narkotika. Mereka terancam dijerat hukuman penjara 20 tahun dan denda hingga Rp 8 miliar.

  • Bagikan