Suaraindo.id– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan belum meningkat meski pemerintah telah menerapkan PSBB Jilid II. Hal itu dibuktikan dari hasil operasi yustisi penggunaan masker.
“Dalam lima hari terjaring 10.663 orang yang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker,” kata Arifin saat dihubungi, Minggu, 20 September 2020.
Baca Juga: 5 fakta Pelecehan Seksual dan Pemerasan Penumpang Saat Rapid Test di Bandara
Arifin mengatakan jumlah pelanggar protokol kesehatan cukup tinggi karena pemerintah dibantu TNI dan polisi masif melakukan operasi. Tim gabungan, kata dia, setiap hari menggelar operasi di tempat yang banyak interaksi masyarakat.
“Kami juga mulai menerapkan sidang di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan,” ujarnya
Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan. Warga yang tidak menggunakan masker bakal didenda Rp 250 ribu dan akan mendapatkan kelipatan pada sanksi berikutnya.
Pemerintah telah membuat aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak APD) untuk mencatat setiap pelanggaran warga. “Warga yang melanggar protokol kesehatan datanya bakal tersimpan di sistem aplikasi itu dan bakal ketahuan kalau mengulang pelanggaran.”