Bangun Ruang Terbuka Publik 48 Ruko Dibongkar Pemda Lombok Timur

  • Bagikan

Suaraindo.id—Bangun Ruang Terbuka Publik, sebanyak 48 Runah Toko (Ruko) dibongkar Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur tanpa perlawanan dari pedagang.

Pembongkaran 48 unit toko yang berada di Pusat Pertokoan Pancor Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang dimulai sejak hari Ahad lalu.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaupaten Lombok Timur, Hj.Miftahul Wasli menjelaskan pembongkaran Pusat Pertokoan Pancor ini dilakukan karena akan dibangun Ruang Terbuka Publik (RTP) atau ruang terbuka hijau.

“Pembongkaran ini setelah ada kesepakatan Pemerintah dengan para pedagang,” kata Hj Miftah kepada Wartawan.

Menurut Hj.Miftah pusat pertokoan pancor disewa pakai dengan sistem Hak Guna Bangunan (HGB) yang merupakan milik dan dibangun oleh Pemda Lombok Timur sejak tahun 1990 lalu. Semua disewakan kepada para pedagang. Namun, pembongkaran ini juga sudah dilihat masa waktu sewa yanh rata-rata para pedagang tersebut sudah habis masa kontraknya. Namun ada dua toko yang masih punya kontrak hingga tahun 2023, yakni Toko Emas dan Toko Kacamata.

Namun keduanya sudah menyerahkan serifikat sewa HGB nya, dan dalam proses pengembalian ganti rugi oleh Pemda. Sehingga status kepemilikan ini sudah tidak ada masalah meskipun HGB nya akan berakhir pada tahun 2023.

Lebih lanjut Wasli mengatakan  pembangunan RTP untuk tahun dimulai  dengan anggaran Rp.2,5 miliar. Anggran untuk RTP bersumber dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Nusa Tenggara Barat.

Konsep RTP nantinya menyiapkan Ruang Terbuka Untuk masyarakat. Sehingga  dapat memberikan kesejukan ditengah masyarakat dan menghilangkan kesan kumuh.

  • Bagikan