Suaraindo.id—Tim Unit Reskrim Polsek Siantan, Polres Mempawah,Kalbar mengamankan seorang bandar perjudian jenis Liong Fu di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Jumat (3/12/2021) malam.
Bandar berinisial TSC, 44 tahun, itu ditangkap berikut sejumlah barang bukti.
Kini ia meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Siantan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Paur Humas Polres Mempawah, Bripka Susworo Putu Sastro, menjelaskan, penangkapan terhadap TSC berawal dari laporan masyarakat yang masuk Polsek Siantan.
Laporan itu, tambah Susworo, kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Siantan, Iptu Sihar Binardi Siagian, yang memerintahkan Tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan itu, ternyata laporan masyarakat memang benar adanya. Karenanya, Kapolsek Siantan Iptu Sihar Binardi Siagian memerintahkan Tim Unit Reskrim untuk melakukan tindak penegakan hukum,” jelas Susworo.
Polisi pun melakukan pengintaian. Pada Jumat (3/12/2021) malam, diketahui masih ada aktivitas perjudian di rumah tersangka.
“Setelah memastikan adanya perjudian Liong Fu itu, Tim Unit Reskrim Polsek Siantan melakukan penggerebekan,” tegas dia.
Susworo mengungkapkan, aksi perjudian itu berlangsung di dapur rumah tersangka di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat.
Dan tersangka TSC pun tak bisa mengelak lagi. Ia ditangkap berikut barang bukti uang Rp854 ribu, satu lembar kain lapak yang terdapat gambar Si, Kilin, Ayam, Pung, Liong dan Lofu.
Kemudian, satu buah biji Liongfu yang terdapat gambar Si, Kilin, Ayam, Pung, Liong dan Lofu, serta satu buah hap warna abu-abu.
“Atas penangkapan itu, tersangka TSC dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Siantan,” tutup Susworo.