Terbukti PSK, Satpol PP Padang Kirim Seorang Wanita ke PSKW Andam Dewi

  • Bagikan
Terbukti PSK, Wanita berinisial MR (33), yang sempat diamankan disalah satu Salon, kawasan Dobi, Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Dikirim Satpol PP Padang ke PSKW Andam Dewi.

Suaraindo.id-Terbukti sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), Wanita berinisial MR (33), yang sempat diamankan disalah satu Salon, kawasan Dobi, Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, Beberapa hari lalu dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Kabupaten Solok, Untuk pembinaan lebih lanjut.

“Dirinya melanggar pasal 10 ayat (2), dan kita lakukan upaya pembinaan sesuai aturan, dirinya kita kirim ke Andam Dewi, Solok”, kata Syafnion Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Jumat (3/6/2022).

Selain itu, Satpol PP akan melakukan penindakan kepada pemilik salon sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

“Kita tunggu keterangan pemilik dan kita periksa izin yang bersangkutan, karena pemilik telah kita beri surat untuk menghadap PPNS, jika pemilik menyalahi izinnya, sesuai aturan kita akan berkoordinasi dengan DPMPTSP nantinya untuk memberikan sanksi sesuai Perda,” Ucapnya.

Satpol PP menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi terkait adanya pelanggaran Perda di Kota Padang.

“Selain itu, kita juga berharap, pemilik usaha yang ada di Kota Padang, agar mematuhi aturan yang ada dan bersama-sama menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang,” Katanya.

Penulis: RedEditor: Yusman
  • Bagikan