Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Wilayah Perbatasan Dimusnahkan

  • Bagikan
– Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah perbatasan desa Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang, Jumat (17/6/2022) lalu.

Suaraindo.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah perbatasan desa Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang, Jumat (17/6/2022) lalu.

Kasat Narkoba Polres Bengkayang IPTU Maju K. Siregar mengatakan bahwa barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusankan dengan berat 2, 76 gram.

“Total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan seberat 4,86 gram. Kemudian disisihkan 0,10 gram untuk pembuktian di BPOM dan 2 gram untuk kepentingan pembuktian perkara,” ujar IPTU Maju Siregar, Rabu (6/7/2022).

Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu barang bukti narkoba jenis sabu di cek menggunakan tes kit narkoba.

“Dari hasil pengecekan di dapatkan hasil bahwa sabu yang sebelumnya dicek berubah warna menjadi warna Ungu. Itu membuktikan bahwa benar sabu yang mengandung Metamfetamin,” kata IPTU Maju Siregar.

Pemusnahan nakoba jenis sabu ini dilakukan dengan mencampurkan cairan pencuci lantai dan di buang oleh para tersangka di septik tank.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga dihadiri oleh JPU, perwakilan dari Pengadilan Negeri Bengkayang, BNNK Kabupaten Bengkayang, Dinas Kesehatan dan KB, Pengacara serta pengawas dari Polres Bengkayang.

Untuk diketahui sebelumnya bahwa Polres Bengkayang melakukan pengungkapan Narkoba Jenis Sabu, dimana dalam pengungkapan kali ini, Polisi mengamankan 2 pelaku yakni H (24) warga Desa Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang dan BMAM (36) warga Kampung Serikin Sarawak Malaysia.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 Jo. Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun dan pasal 114 Jo. Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman 5 tahun UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bagikan