Suaraindo.id– Tiga orang pelaku pengedar uang palsu berhasil dibekuk Aparat Kepolisian Polsek Cimanggis dan Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, ketiga pelaku diamankan di berbagai wilayah dan salah satunya seorang wanita.
Kapolres menuturkan, penangkapan ketiga pelaku berawal adanya laporan masyarakat adanya uang asli ditukar dengan uang palsu.
Dari informasi tersebut, petugas pun melakukan pendalam dan memancing pelaku Novi untuk bertransaksi.
“Berbekal informasi yang didapat, anggota kami memancing untuk transaksi uang palsu ini,” katanya.Pertama, kata Kapolres, diamankan atas nama Novi, dan kemudian dilakukan pengembangan ke Tegal dan diamankan atas nama Adi Mansur dan Riza Garnita sama sama ditangkap di Tegal Jawa Tengah.
“Dari penangkapan pelaku, petugas pun menyita uang palsu senilai Rp 317 juta dengan pecahan Rp 100 ribu,” tuturnya.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita seperti mesin pencetak, HP, tinta warna dan barang lainnya yang mendukung pencetakan uang palsu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kapolres, modus mereka dengan memberikan uang palsu sekitar dua juta rupiah dan ditukar dengan uang asli sekitar satu juta rupiah.
Untuk mengelabui warga mereka beraksi atau menggunakan uang palsu itu di sejumlah wilayah seperti pasar, warung dengan waktu menjelang malah hari sehingga tidak diketahui.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Sementara itu salah satu pelaku AM mengaku, peredaran uang palsu sudah dilakukan selama tiga bulan di beberapa wilayah seperti Depok, Tangerang dan Bali.