Rugi Besar PT. SISU Enggan Cabut Laporan Pelaku Pencurian TBS

  • Bagikan
Suasana Mediasi yang dilakukan di Kecamatan Sekayam oleh kedua belah pihak. [Bian]

Suaraindo.id – Akibat merasa dirugikan dengan pencurian buah segar atau TBS sebesar 4,2 Ton oleh pelaku SI dan HI pada akhir Mei 2022 lalu. Maka dari itu PT. Sepanjang Inti Surya Utama (SISU) 2 melaporkan kedua pelaku pencurian ke Polsek Sekayam, Kecamatan Sanggau, Kalimantan Barat.

Usai mendapatkan laporan, pelaku pun berhasil diamankan, Namun pihak keluarga meminta dilakukan mediasi dengan pihak perusahaan, agar segera mencaput laporan terhadap kedua pelaku. Namun, dari hasil mediasi pihak perusahaan tidak ingin mencabut laporan dikarenakan jumlah yang dicuri mencapai 4 ton lebih dan pencurian kerap terjadi dilahan milik PT. SISU 2 Tersebut.

Manager Kebun PT. SISU, Sumedi mengatakan jika pihaknya tidak ingin mencabut laporan tersebut, dikarenakan pihaknya mengalami kerugian yang bernilai besar.

“Kami pihak perusahaan merasa sangat dirugikan dengan rutinnya pencurian dikebun milik perusahaan kami, sehingga dengan adanya temuan ini yang mencapai 4,2 ton, dan tindakan pencurian sebanyak ini bukan lah perbuatan yang bisa dibenarkan, kami juga sangat menghargai adat dan budaya dilokasi perusahaan kami beroperasi, dengan menolak mencabut laporan justru kami sangat menghargai adat setempat bahwa mencuri perbuatan yang tidak baik apalagi merugikan hingga jutaan rupiah,” jelas Sumedi

Sementara itu Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Sekayam, Aris Haryono mengatakan atas laporan dari LSM yang mengatakan perusahaan melanggar adat dikecamatan Sekayam, berdasarkan bukti bukti yang diperlihatkan, menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak ada unsur pelanggaran adat maupun budaya diwilayahnya.

“Kami selaku ketua dewan adat Dayak kecamatan Sekayam setelah melihat hasil pertemuan dan bukti yang diberikan perusahaan saat melakukan mediasi tidak kami temukan adanya pelanggaran adat atau menyinggung Marwah adat dilokasi kami,” kata Aris Haryono.

Usai melakukan mediasi di Kecamatan, pihaknya juga melakukan mediasi di tahapan Provinsi melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar.

Pemerintah provinsi dalam mediasi menyampaikan bahwa prosedur yang ditempuh perusahaan sudah tepat yaitu melalui klarifikasi ke Dewan Adat Dayak Kecamatan. Sementara itu melalui media WhatsApp pihak kepolisian Polsek Sekayam menyatakan, kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan baik tersangka maupun barang bukti atau P21.

Penulis: RabiansyahEditor: Redaksi
  • Bagikan