Suaraindo.id – Adalagi terobosan yang dilakukan Pemkab Sanggau untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak yakni dengan diluncurkannya aplikasi D-iPAD oleh Bupati Sanggau Paolus Hadi aula Bapenda Sanggau Kamis (15 /09/2022).
Dalam sambutannya Bupati Sanggau Paolus Hadi mengatakan, D-iPAD ini adalah bentuk inovas digitalisasi dan integrasi Pajak Daerah mendukung Sanggau bangga mengukir sejarah atau sabang merah.
“Pemkab berinovasi bagaimana membuat pelayanan masyarakat hanya satu pintu, tidak perlu lagi kemana-mana cukup di tempat itu semua jenis pelayanan ada meskipun secara manual,namanya Mal Pelayanan Publik atau MPP,” katanya.
Namun, berkat inovasi dan kemajuan dijaman digital, MPP belum memberikan pelayanan yang mudah,artinya wajb pajak harus datang ke MPP guna melakukan transaksi.
“Sekarang,masyarakat tidak perlu datang ke MPP ,dimanapun anda berada bisa melakukannya, karna telah hadir D-iPAD sambil duduk di rumah mengurusi apapun bisa,aslkan ada blankspot sinyal,” ujarnya
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sanggau Wellem Suherman melaporkan, lauching digitalisasi dan Integrasi Pajak Daerah atau D-iPAD yang dilakukan ini, bertujuan untuk mempermudah masyarakat membayar pajak sekaligus sarana informasi kepada publik sehubungan dengan telah hadirnya pajak daerah melalui aplikasi digital yang terintegrasi.
“Ini erupakan perkembangan tekonologi informasi dimana daerah dituntut untuk melaksanakan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, maka upaya yang dilakukan untuk percepatan elektronisasi pemerintah daerah tersebut Pemkab Sanggau melalui Bapenda bekerjasama dengan bank Kalbar yang dibantu tim efektif, tim IT Bapenda dan tim IT bank Kalbar serta dibantu juga konsultan IT untuk mewujudkan percepatan dan perluasan digitalisasi tersebut,” terang Wellem.
D-iPAD, lanjutnya, digerakan dan dikembangkan dengan menggunakan tiga aplikasi web atau online yakni SIM PBB-P2, SIM BPHTB dan SIMPATDA untuk pengelolaan pajak daerah.
“Dan satu aplikasi android dengan nama Si-Padah untuk informasi dan transformasi pengelolaan pajak daerah kepada masyarakat sebagai wajib pajak,” terangnya.
Dengan aplikasi ini, wajib pajak dapat mengecek pajaknya sendiri melalui handphone dengan mengunduh aplikasi tersebut di google playstore. Informasi yang diberikan kepada wajib pajak diantaranya adalah status pembayaran 10 jenis pajak daerah.
Adapun 10 jenis pajak tersebut adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak pemanfaatan air bawah tanah, pajak minerba, pajak penerangan jalan umum, pajak sarang burung walet, PBB-P2 dan BPHTB serta tata cara pelayanan pajak daerah di Kabupaten Sanggau.













