Singkawang Dapat Kuota 367 Bidang Tanah untuk Program PTSL

  • Bagikan
ujar Kepala ATR-BPN Singkawang, Marihot Gultom,

Suaraindo.id – Kota Singkawang mendapatkan sebanyak 367 bidang tanah untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program pemerintah pusat.

“Untuk tahun ini kita mendapatkan kuota PTSL sebanyak 367 bidang khususnya di Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur,” ujar Kepala ATR-BPN Singkawang, Marihot Gultom, Kamis (22/9/2022).

Menurutnya, kriteria PTSL sekarang ini adalah kriteria yang berkinerja. Ada penilaian kualitas, kuantitas dan perencanaan. Sehingga tidak bisa lagi dilakukan penyebaran-penyebaran dalam pembuatan sertifikatnya.

Dikarenakan petunjuk teknis (juknis) nya harus terpusat, sehingga pihaknya akan melakukan ploting terhadap sertifikat-sertfikat yang lama agar bisa menghasilkan peta yang lengkap.

“Untuk itu, saya sangat mengharapkan agar masyarakat Bagak Sahwa kelak bisa menunjukkan batas-batas bidang tanahnya untuk di PTSL kan, supaya dalam pensertifikatan bisa clear and clean,” katanya.

Mengenai tanah negara yang ada di Singkawang namun belum bersertifikasi, menurutnya saat ini luasannya tidaklah banyak.

“Paling hanya berkisar sekitar 5 persen saja atau tidak sampai 5000 hektare, hanya saja letaknya menyebar di Kota Singkawang,” jelasnya.

Diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sandang, pangan, dan papan.

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

  • Bagikan