Suaraindo.id – Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan berpesan perlunya menciptakan lingkungan aman dan nyaman untuk anak-anak sehingga anak-anak khususnya remaja dapat menyampaikan pendapat dan pandangan ketika mengalami, melihat dan merasakan bahwa ada hak anak yang dilanggar atau tidak adanya perlindungan terhadap hak anak.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri acara Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2023 bersama Anak Binaan dan Pemberian Remisi Anak Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat. Minggu (23/7/2023).
“Selamat Hari Anak Nasional Tahun 2023, Semoga Anak Binaan Terlindungi, Indonesia Maju. Saya juga mengucapkan selamat bergabung kepada seluruh anak-anak binaan dan saya ucapkan selamat kepada anak-anak yang akan mendapatkan remisi pada peringatan Hari Anak Nasional tahun ini,” ujar Ria Norsan.
Ia juga menambahkan bahwa tujuan khusus dari Peringatan Hari Anak Nasional Tahun ini yaitu peningkatan peran pelopor dan pelapor dalam rangka menciptakan lingkungan aman dan nyaman untuk anak-anak, dimana maksud dari pelapor yaitu Negara Ingin anak-anak, khususnya remaja untuk aktif menyampaikan pendapat dan pandangan ketika mengalami, melihat dan merasakan bahwa ada hak anak yang dilanggar atau tidak adanya perlindungan terhadap hak anak.
“Anak adalah titipan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa kepada kita sebagai orang tua, dan tugas kita sebagai orang tua adalah mendidik dan menjadikan anak – anak yang berguna bagi orang tua,bangsa, negara dan juga bagi agama,” jelasnya.
Dirinya mengatakan dengan perkembangan teknologi dimana zaman sudah maju, anak umur 2 tahun sudah bisa main handphone apa lagi yang sudah beranjak dewasa, jadi tugas kita untuk mendidiknya, karena anak terlahir bagaikan kertas putih yang bersih dan kitalah selaku orang tua yang mendidiknya untuk menjadi baik.
“Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham RI yang telah menginisiasi terlaksananya acara ini semoga dapat menjadi contoh untuk Provinsi yang lainnya,” kata Wakil Gubernur Kalbar ini.
Kembali Wagub Kalbar menjelaskan bahwa apabila Anak ada terlibat dengan permasalahan hukum diharapkan untuk tidak dikucilkan, atau merasa tidak berguna lagi, bagi mereka yang bersalah, mari kita didik di lembaga pemasyarakatan Anak, Jadi Anak yang terlibat masalah hukum jangan dikucilkan, apalagi sekarang ini Kemenkumham sudah menginisiasi agenda keluarga yang bisa melihat dan berkomunikasi dengan anaknya di Lapas.
“Untuk Anak-anak yang telah menjalani hukuman dan merasa bersalah, mari kedepannya menjadi lebih baik, jadikan yang kita jalani sebagai pengalaman untuk menjadi lebih baik dan maju, tatap masa depan kalian dengan gemilang dan semangat,” katanya.
Menutup sambutannya, Wagub Kalbar sekali lagi mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional, Semoga kegiatan Kemenkumham Kalimantan Barat ini dapat memberikan inspirasi untuk menjadi lebih baik lagi.
Kemudian, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak KemenkumHAM RI menjelaskan bahwa sejak Pemerintah menerbitkan undang-undang 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka perlakuan khusus untuk anak yang berhadapan dengan hukum telah melahirkan paradigma baru yaitu penanganan anak yang semula bernuansa pemenjaraan menjadi konsep yang lebih ramah untuk anak di mana lebih mengedepankan keadilan restoratif dan proses diversi.
Dirinya menjelaskan lebih lanjut bahwa anak yang melakukan tindak pidana harus diperlakukan secara manusiawi yaitu didampingi dan disediakan sarana dan prasarana khusus untuk menjamin pelaksanaan sistem perlakuan dan proses pembinaan serta menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang di masa yang akan datang . Hubungan keluarga tetap dipertahankan artinya anak yang berhadapan dengan hukum tidak akan dijauhkan dari orang tua dan kerabatnya.
Kemudian ia juga mengungkapkan di peringatan Hari Anak Nasional tahun 2023 pemerintah memberikan pengurangan masa menjalani pidana kepada seluruh anak yang berada di LPKA Lapas yang urutan dengan rincian sebagai berikut, remisi anak nasional kepada 1068 anak , kemudian remisi anak nasional kedua kepada 23 anak yaitu hari ini bebas di seluruh Indonesia sehingga total keseluruhan berjumlah 1091 anak.
“Atas nama Menteri Hukum dan Ham RI saya meminta kita semua untuk tidak melihat anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya untuk mendapatkan pendidikan kesehatan identitas dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan. Pada kesempatan yang baik ini saya juga berharap agar segenap tokoh masyarakat tokoh agama pemerintah daerah setempat dan lembaga sosial kemasyarakatan yang menaruh perhatian bagi anak untuk bersama-sama mengedepankan kepentingan yang terbaik bagi anak-anak,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Nasional,Ichsan Malik mengutarakan bahwa kami dari PKBI berkesempatan pada hari ini kita bersama-sama bisa merayakan hari anak nasional sekaligus bagi anak yang bermasalah. “PKBI ini ketika didirikan tahun 1957 pada dasarnya memang sudah fokus pada permasalahan remaja karena itu, Kami sudah bekerjasama dengan Kementerian sejak tahun 2003 dan memiliki perwakilan sebanyak 34 cabang di seluruh Indonesia,” jelasnya.
“Saya mengucapkan terima kasih untuk dukungan sepenuhnya dan juga kepedulian dari Kementerian Hukum dan HAM RI dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang telah menjadi tuan rumah pada Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2023 ini,” katanya.
Usai sambutannya Wagub Kalbar menyerahkan KTP kepada Perwakilan Peserta Lapas Anak, dan menyerahkan Surat Tanda Pembebasan kepada Anak yang selesai masa tahanannya dan acara kemudian diisi dengan Talkshow dari berbagai Narasumber yang hadir serta penampilan parodi yang dimainkan oleh para peserta Lapas Anak.
Acara tersebut turut dihadiri oleh, Perwakilan Para Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, Direktur Bimbingan Kemasyarakat dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat, Pria Wibawa dan Para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat, Ketua PKBI Nasional, Ichsan Malik, Ketua PKBI Provinsi Kalimantan Barat, Sudi Harisman, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kalimantan Barat, Ibu Sulastri, Para Narasumber, Pemerhati dan Advokat Perlindungan Anak, serta para Orang tua dan Anak-anak binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini.