Polres Kayong Utara Bekuk 3 Pelaku Pencurian di Kepulauan Karimata

  • Bagikan
Tim Musang Reskrim Kayong Utara saat menangkap pelaku serta barang bukti. foto : Suara Kalbar

Suaraindo.id– Tiga orang pelaku pencurian di Kepulauan Karimata berhasil ditangkap Tim Musang Reskrim Polres Kayong Utara, dengan kerugian capai Rp 40 juta, Sabtu (13/07/2024).

Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan mengatakan masing-masing pelaku berinisial SN, RD dan BN. Penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat. Mereka ditangkap di masing-masing kediamannya di Desa Padang, Kecamatan Kepulauan Karimata.

“Ya memang benar, pelaku pencurian dengan kerugian 40 juta berhasil ditangkap Tim Musang Reskrim Polres Kayong Utara. Atas kejadian tersebut ketiga pelaku serta barang bukti berupa uang diamankan di Mapolres Kayong Utara, “kata Hendra Kasat Reskrim Polres Kayong Utara.

Ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan